Sampai dengan tanggal  27 Mei 2025, tercatat sebanyak 50.963 wajib pajak atau 78,16% dari target wajib pajak lapor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan, Luh Putu Ika Aryaningsih, di sela-sela pemberian apresiasi kepada Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) di Kota Denpasar (Selasa, 27/5).

“Apresiasi patut kita berikan kepada wajib pajak yang telah melaporkan kewajiban perpajakannya di awal waktu. Tak lupa kita ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para Relawan Pajak yang telah bertugas di KPP Pratama Denpasar Barat. Kita berharap capaian ini akan tercapai 100% sebelum tahun 2025 berakhir,” ungkap Ika.

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk tahun ini, para wajib pajak sudah bisa melakukannya per 1 Januari 2025. Namun, ada batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang perlu diketahui, untuk  pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2025. 

“Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh pada tanggal 30 April 2025 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Meskipun batas waktu telah lewat, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunannya, tetapi konsekuensinya nanti akan menerima denda keterlambatan berupa Surat Tagihan Pajak,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak jika tidak melapor SPT tahunan. Wajib pajak dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat. Mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi wajib pajak. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000,00.

“Denda untuk WP (Wajib Pajak) Badan dikenakan lebih besar lagi, yakni 1 juta rupiah. KPP akan menagihnya dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ungkap Ika.

Ia juga menjelaskan, meski sistem perpajakan Coretax DJP sudah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025, wajib pajak masih melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. Coretax DJP baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Kadek Meytha Dewantari
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.