Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para pejabat dan staf Undiksha di Ruang Ganesha III Gedung Rektorat Universitas Pendidikan Ganesha (Kamis, 23/6). Acara tersebut dihadiri sebanyak 150 peserta. Acara dibuka oleh Kepala KPP Singaraja Kadek Satria Wibawa dan dilanjutkan sambutan dari Kepala Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Pendidikan Putu Aditya Antara mewakili Rektor Undiksha. Dalam sambutannya, Kadek menyampaikan bahwa Ia sangat mengharapkan di sisa waktu ini masyarakat khususnya pejabat dan staf Undiksha lebih tertarik untuk memanfaatkan PPS sebelum batas waktu berakhir pada 30 Juni 2022.

Suwisman Ariyanto, Asisten Penyuluh Pajak Mahir dari KPP Pratama Singaraja menjelaskan terkait tarif dan daftar harta apa saja yang layak disampaikan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Selain itu, Suwisman menambahkan bahwa PPS ini dibagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak peserta Tax Amnesty baik itu Wajib Pajak Badan ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan, Kebijakan II adalah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020. Kebijakan II hanya dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi saja.