
Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial EP mengajukan tuntutan pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III). EP menganggap penetapan tersangka atas dirinya tidak sah karena tidak memenuhi syarat formal sehingga peristiwa ini merugikan dirinya. Namun, tuntutan tersebut akhirnya ditolak oleh Hakim Tunggal, Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H., dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar (Senin, 12/6).
“Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2001 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, tanggal 29 November 2001. Penyidik dalam perkara a-quo adalah Penyidik pada Kanwil DJP Jatim III yang berlamat di Jalan Letjend S. Parman Nomor 100, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, yang kedudukan hukumnya berada di wilayah Pengadilan Negeri Malang, maka Pengadilan Negeri Blitar menyatakan tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan memutuskan untuk menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” ungkap Ida.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan oleh DJP, ditemukan bukti yang kuat bahwa EP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan/atau sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) untuk periode Mei hingga September 2016. “Tindakan yang dilakukan EP diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp920.012.200,” ujar Agus Mulyono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III.
Pewarta: Anum Intan M |
Kontributor Foto: Grace Margareth |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 kali dilihat