
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di ruang pertemuan lantai 2 Gedung Keuangan Negara I Semarang (Jumat, 16/9). Dalam kegiatan tersebut, penyuluh KPP Madya Dua Semarang mengundang empat wajib pajak yang diketahui masih melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 secara manual.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang Ratna Herawati menyambut kehadiran wajib pajak dengan menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan tersebut. Ratna menjelaskan bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan mengatur bahwa SPT Masa wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami mengundang wajib pajak yang masih melakukan pelaporan SPT Masa secara manual, untuk diberikan edukasi perpajakan mengenai tata cara pelaporan SPT Masa secara elektronik,” tutur Ratna.
Selama kurang lebih dua jam, tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang mendampingi wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT secara elektronik mulai dari melakukan instalasi aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, menjelaskan cara pengisian SPT elektronik dan cara pelaporan melalui saluran DJP Online.
“Pelaporan SPT secara elektronik memiliki beberapa kelebihan dibandingkan pelaporan manual antara lain bukti penerimaan SPT bisa diterima langsung secara realtime, waktu pelaporan lebih fleksibel karena tidak terikat jam kerja KPP, pembuatan SPT lebih mudah dengan menggunakan aplikasi dan pengarsipan SPT juga lebih baik,” papar Anggi, salah satu penyuluh yang mendampingi wajib pajak.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Widya Anggi Primasti |
Editor:Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 14 kali dilihat