
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep menyelenggarakan bincang santai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula Kedai HK, Kabupaten Sumenep (Rabu, 29/6). Kegiatan berlangsung selama dua jam dan dihadiri oleh 12 Notaris-PPAT dari wilayah Kabupaten Sumenep.
Bertindak selaku narasumber, Kepala KP2KP Sumenep Maurus Nirboyo Sulistyo Aji mengawali dengan memberikan sambutan kepada para peserta kegiatan.
"PPS akan segera berakhir, mari Bapak Ibu manfaatkan kesempatan ini selagi masih ada waktu. Semoga dengan adanya acara pada hari ini dapat memberikan pencerahan kepada Bapak dan Ibu tentang PPS serta keuntungan yang dapat diperoleh setelah mengikuti PPS," tutur Aji.
Setelah memberikan sambutan, Maurus Nirboyo Sulistyo Aji menjelaskan apa yang dimaksud dengan PPS serta keuntungan bagi wajib pajak yang mengikuti PPS. Selanjutnya, dijelaskan pula terkait hal teknis lainnya, seperti kebijakan-kebijakan yang diatur dalam PPS, tarif PPS, harta yang bisa diungkap, konsekuensi jika masih terdapat harta yang belum diungkap saat mengikuti PPS, serta tata cara penyampaian PPS hingga diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Dalam kesempatan tersebut narasumber juga mengajak wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ikut PPS sebelum program ini berakhir pada 30 Juni 2022. Di akhir acara dilakukan sesi tanya jawab dengan para peserta.
Akhmad Faizal Rizani selaku ketua Notaris dan PPAT Kabupaten Sumenep menyambut baik kegiatan dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang PPS. "Kami berharap kerja sama antara notaris dan KP2KP Sumenep dapat diperluas untuk agenda kegiatan di masa yang akan datang," pungkas Akhmad Faizal Rizani.
- 14 kali dilihat