
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badung Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi PPS melalui siaran langsung di Instagram dan diadakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Corner KPP Pratama Badung Selatan, Denpasar, Bali (Kamis, 23/6). Kegiatan siaran langsung dipandu dan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Suzanne Oktaviani Ulfa dan Sherley Diana Thandung.
Sherley dalam kegiatan tersebut memaparkan mengenai mekanisme bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan PPS mulai dari alasan diadakannya PPS, wajib pajak yang berhak mengikuti PPS, tata cara penyampaian data dan tarif yang berlaku, hingga pembetulan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Selain itu, Sherley juga menjelaskan mengenai manfaat yang dapat diperoleh bagi wajib pajak yang mengikuti PPS.
Menutup kegiatan siaran langsung, Sherley menyampaikan harapan agar wajib pajak dapat memanfaatkan PPS secara optimal karena terdapat berbagai keuntungan yang bisa diperoleh oleh wajib pajak yang ikut dalam PPS serta menyampaikan layanan KPP mengenai PPS.
"KPP Badung Selatan menyediakan sarana konsultasi bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS ada layanan pojok pajak di MBG/ Beach Walk dan Kantor Kecamatan Kuta Selatan (konfirmasi ulang) mulai Kamis 23 Juni s.d. 24 Juni 2022. Kemudian ada Juga Layanan Live Chat khusus PPS melalui whatsapp di nomor 081905020905 dan Juga ada Layanan Help Desk tatap muka di Lantai II KPP Pratama Badung dan semeton pajak juga bisa mengakses web PPS pada pajak.go.id/pps, kring telepon 1500-008 dan mengingatkan kembali akan batas dari PPS yaitu tanggal 30 Juni 2022," tambah Sherley.
- 17 kali dilihat