Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya telah mengembangkan layanan berkonsep Click Call Counter (3C) sejak tahun 2019.  M-Pajak, adalah aplikasi yang mengusung salah satu konsep 3C yaitu Click, sebuah terobosan baru di bidang pelayanan pajak.

Informasi tersebut disampaikan oleh Agung Budi Sarwoko, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) dalam tayang bincang melalui aplikasi instagram @pajakmadyasmg di studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Selasa, 19/10). Acara ini berlangsung mulai pukul 13.00 sampai dengan 13.45 waktu setempat.

“M-Pajak adalah aplikasi besutan DJP yang dapat diunduh secara gratis melalui play store untuk gawai berbasis android dan app store untuk pengguna iphone. Aplikasi ini mempunyai beragam fitur dan menawarkan kemudahan” jelas Agung.

Agung menegaskan untuk menggunakan aplikasi M-Pajak, pengguna terlebih dahulu log masuk (login) dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi seperti saat login laman pajak.go.id. “aplikasi akan mengirim kode verifikasi ke surel yang terdaftar di sistem DJP, masukkan kode tersebut, setelah itu aplikasi dapat digunakan” terang Agung.

Agung menjelaskan bahwa kemudahan pertama adalah dalam pembuatan kode billing. “selama ini kode billing dibuat antara lain melalui laman www.pajak.go.id menu e-billing, menggunakan peramban. Dengan M-Pajak ini, wajib pajak dapat membuat kode billing cukup dengan gawai, tanpa repot membuka komputer pribadi, sangat cocok bagi anda yang tidak selalu berada di depan komputer” jelas Agung.

Keunggulan lain M-Pajak adalah tenggat pajak, yaitu pengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). “contohnya adalah pelaporan SPT Masa PPN Masa September 2021 jatuh tempo pada 1 November 2021, karena tanggal 31 Oktober jatuh pada hari Minggu maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya” jelas Agung.

Selain pembuatan kode billing dan tenggat pajak, Agung menambahkan bahwa keunggulan lain adalah pencarian KPP terdekat. Hal demikian penting apabila wajib pajak ingin melakukan konsultasi tatap muka di KPP terdekat, dengan terlebih dahulu mengaktifkan sistem pemosisi global (GPS) di gawai. Agung mengingatkan bahwa apabila wajib pajak ingin konsultasi secara luring agar menerapkan protokol kesehatan dan memesan nomor antrean daring pada laman kunjung.pajak.go.id.

“selanjutnya ada NPWP elektronik, ini dapat digunakan sebagai alternatif jika wajib pajak melakukan transaksi digital yang membutuhkan dokumen elektronik. kemudian ada informasi peraturan perpajakan terbaru dilengkapi dengan status masih berlaku atau tidak” imbuhnya.

Terkait dengan keamanan, Agung menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir, sebab aplikasi ini adalah antarmuka (interface) artinya merupakan penerjemah peladen dengan klien. Selain itu tersedia one time password (kode OTP) setiap membuka M-Pajak. “kode OTP ini berupa kode verifikasi empat digit yang dikirim ke surel masing-masing, lebih aman” papar Agung.

Dengan adanya banyak kemudahan, Agung mengajak masyarakat terutama wajib pajak untuk menggunakan M-Pajak. “hadirnya M-Pajak merupakan bukti komitmen DJP terhadap transformasi digital dan kebutuhan wajib pajak. Kami berharap dengan adanya berbagai kemudahan ini, layanan yang lebih personal, wajib pajak semakin berkomitmen untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan” pungkas Agung.