Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu menggelar Pojok Pajak di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Barat Daya (Rabu, 26/2). Layanan pojok pajak ini digelar selama 4 hari pada tanggal 25 hingga 28 Februari 2025.

Pojok pajak yang digelar pada pukul 09.00-15.00 WITA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Layanan yang diberikan melalui kegiatan ini antara lain aktivasi atau lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan asistensi pelaporan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya diajak untuk memanfaatkan pojok pajak ini sehingga dapat lapor tepat waktu sebelum batas lapor 31 Maret 2025. Petugas pojok pajak melakukan asistensi dengan menggunakan laman djponline.pajak.go.id.

Pelaksanaan pojok pajak kali ini sempat menemui tantangan lantaran terjadi mati listrik selama beberapa menit. Kendati demikian, petugas tetap memberikan pelayanan sehingga pelaporan SPT Tahunan dan seluruh wajib pajak dapat terlayani.

Petugas KPP Pratama Waingapu turut mengimbau para ASN yang hadir untuk mengajak rekan-rekan lainnya yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk hadir di pojok pajak dan melakukan pelaporan.

Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani
Kontributor Foto: Ratih Puspita Dewi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.