
Arif Setiadi, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penghapusan NPWP, wajib pajak terlebih dahulu harus menunaikan kewajiban perpajakan tahun sebelumnya.
“Yang berkonsultasi tadi adalah anak dari seorang wajib pajak yang telah meninggal dunia pada Februari 2021 kemarin. Kebetulan mendiang ayahnya memiliki usaha galangan kapal,” kata Arif setelah memberikan konsultasi kepada ahli waris wajib pajak di ruang konsultasi KPP Pratama Samarinda Ulu, Samarinda (Jumat, 4/6).
“Wajib pajak yang bersangkutan belum sempat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2020, maka sebelum mengajukan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) , terlebih dahulu ahli waris wajib pajak harus menyelesaikan kewajibannya tersebut,” tutur Arif.
Setelah melakukan konsultasi, Arif mengarahkan ahli waris tersebut untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan ayahnya baik pembayaran pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5% maupun pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
“Karena usaha mendiang ayahnya diteruskan oleh ahli waris, setelah dilakukan penghapusan NPWP maka yang bersangkutan diarahkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan,” pungkas Arif.
- 125 kali dilihat