
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung, bekerja sama dengan PT Shoenary Javanesia Inc, melaksanakan Workshop dengan tema “Kupas Tuntas PPh Pasal 21” (Selasa, 24/1). Kegiatan yang diikuti oleh lima puluh karyawan ini dilaksanakan di Auditorium PT Shoenary Javanesia Inc.
Tim Penyuluh KPP Pratama Temanggung, Satriya Wicaksono, Muhammad Bara Zulfikar, Berkas Prakoso, dan Riesnanda Saptono Putro, menjadi narasumber pada kegiatan ini. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dibuka dengan sambutan dari Asisten Penyuluh Mahir, yaitu Sandi Witomo, Division Head, dan Satriyo Wicaksono.
“Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengen pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Jenis penghasilannya dapat berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, imbalan, komisi, fee, penerimaan pensiun, dan penghasilan lainnya," kata Satriya.
Satriya juga menjelaskan, pemotong penghasilan PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja, penyelenggaran kegiatan, badan sehubungan dengan jasa kepada Orang Pribadi, bendahara pemerintah, dan pemberi dana pensiun.
“Penerima penghasilan adalah pegawai, mantan pegawai, bukan pegawai, penerima dana pensiun, anggota dewan komisaris/pengawas, dan peserta kegiatan," kata Bara.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi terdapat hak kewajiban bagi pemberi penghasilan.
Bara menjelaskan pemberi pengahasilan mempunyai tiga kewajiban. Pertama, kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 terhadap pegawai yang memiliki penghasilan melebihi PTKP serta menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 21. Kedua, menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari pegawai. Ketiga, melaporkan SPT Masal PPh Pasal 21 atas pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dilakukan maksimal tanggal 20 masa pajak berikutnya. Bara menambahkan, pemberi penghasilan berhak melakukan kompensasi atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 pada masa pajak tertentu ke masa pajak selanjutnya.
Kewajiban penerima penghasilan adalah melaporkan penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 ataupun bukti potong lainnya, serta membayar kekurangan bayar pada SPT apabila terdapat pajak yang kurang disetor. Sedangkan hak penerima penghasilan adalah mendapatkan bukti potong atas pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh lainnya atas penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja dan dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran dan/atau pemotongan pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui mekasime mekanisme restitusi atau pengembalian pendahuluan. Wajib pajak juga dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: PT Shoenary Javanesia Inc |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 33 kali dilihat