Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan sosialisasi tentang pentingnya sertifikat elektronik (sertel) untuk instansi pemerintahan (Rabu, 14/9). Sosialisasi yang dilakukan yaitu penyebaran informasi terkait perubahan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 menjadi PMK Nomor 59/PMK.03/2022.

KP2KP Malinau yang diwakili oleh Meilano Dwi Ardiyanto, Agus Ariyono, dan Noni Mitasari melakukan sosialisasi tersebut di kantor-kantor desa wilayah Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat.

“Berdasarkan pemantauan sistem kami, banyak kantor-kantor desa yang belum memiliki sertifikat elektronik sehingga sebagian besar kantor desa hanya menjalankan memungut dan membayar tanpa melakukan pelaporan perpajakan,” tutur Meilano Dwi Ardiyanto, pelaksana KP2KP Malinau.

Untuk melakukan perubahan perilaku, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengimbau kepada bendahara-bendahara desa di wilayah Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat  untuk melakukan permohonan sertel supaya bisa melaporkan perpajakannya.

Kantor desa yang dilakukan sosialisasi yaitu di antaranya Kantor Desa Batu Lidung, Kantor Desa Malinau Kota, Kantor Desa Pelita Kanaan, Kantor Desa Malinau Hulu, Kantor Desa Malinau Hilir, Kantor Desa Tanjung Keranjang, Kantor Desa Kuala Lapang, serta Kantor Desa Tanjung Lapang. Sebagian besar bendahara desa merespon dengan positif terkait sertifikat elektronik ini serta diharapkan nanti bendahara desa bisa melakukan secara mandiri dari pemungutan hingga pelaporan perpajakannya.

 

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Noni Mitasari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa