Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu mengadakan Bimbingan Teknis terkait Digitalisasi Koperasi dan Toko Online beserta Aspek Perpajakan di Hotel The Madelline, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu (Rabu, 10/8).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 pelaku UKM dan koperasi Se-Provinsi Bengkulu. Dalam acara tersebut, KPP Pratama Bengkulu Satu dihadiri oleh Fasya Muhammad Ramadhan selaku Asisten Fungsional Penyuluh Pajak.
Dalam aspek perpajakan koperasi dan UKM, peserta perlu mengenal kewajiban perpajakan koperasi dan UKM terutama dalam hal pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu mengedukasi dan menginformasikan kembali aturan-aturan perpajakan di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan yang ditujukan untuk pelaku UMKM dan Koperasi diantaranya dalam Pasal 7 ayat 2a Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang peredaran bruto dalam satu tahun di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM yang berlaku mulai tahun 2022,” ungkap Fasya Muhammad Ramadhan.
Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengatur terkait bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi dikecualikan dari objek pajak. Hal tersebut diatur di dalam pasal 4 ayat 3 huruf I Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan adanya fasilitas perpajakan yang telah diberikan Pemerintah kepada pelaku UKM dan koperasi diharapkan dapat mendorong sektor usaha kecil dan menengah serta koperasi untuk menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dan tetap terus berkontribusi bagi penerimaan negara.
Pewarta: Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Mutia Ulfa |
- 13 kali dilihat