Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang membuka kelas pajak secara daring di KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 7/7). Tema yang diangkat pada kelas ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-70/PMK.03/2022 Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN dalam Kelas Pajak Online.

"Kelas pajak diadakan sebagai upaya peningkatan pengetahuan wajib pajak terkait turunan Undang-Undang HPP khususnya apa saja rincian makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN,” ujar Heryoni Ramadhani, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang selaku pemateri

Kelas pajak kali ini diikuti oleh 10 wajib pajak yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Bontang.