Sebanyak 98 dokter dari wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten mengikuti sosialisasi bertema Aspek Perpajakan Dokter yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Boyolali secara daring (Senin, 14/4). Sosialisasi yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan tenaga medis.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Boyolali, Deddy Febrianto. Dalam sambutannya, Deddy menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang ketentuan perpajakan, khususnya bagi para dokter yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
“Dokter sebagai mitra strategis BPJS Kesehatan tidak hanya memiliki tanggung jawab di bidang pelayanan kesehatan, tetapi juga dalam hal administrasi perpajakan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para dokter dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik,” ujar Deddy.
Senada dengan Deddy, Basuki Hermawan, Kepala Seksi Pelayanan yang mewakili Kepala KPP Pratama Boyolali, dalam sambutannya juga menekankan pentingnya peran aktif dokter dalam mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan pajak.
“Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, termasuk di bidang kesehatan. Karena itu, penting bagi para dokter untuk memahami ketentuan perpajakan, mulai dari jenis penghasilan yang dikenai pajak, tarif yang berlaku, hingga tata cara pelaporan,” jelas Basuki.
Materi sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber dari KPP Pratama Boyolali, yaitu Asisten Penyuluh Pajak, Haryadi dan Yulia Rini Pujiastuti. Keduanya memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek perpajakan yang berlaku bagi dokter, baik yang praktik mandiri maupun yang bekerja sama dengan fasilitas kesehatan.
Haryadi menjelaskan bahwa seluruh penghasilan dokter, baik dari praktik mandiri maupun jasa pelayanan kesehatan, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia juga mengingatkan pentingnya menghitung pajak terutang dengan tepat dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
“Melaporkan penghasilan secara benar dan tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara. Kami berharap, setelah sosialisasi ini, para dokter dapat lebih memahami kewajiban perpajakan serta memanfaatkan fasilitas dan layanan perpajakan yang tersedia,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar perhitungan pajak, pelaporan SPT, hingga tata cara pemotongan pajak atas jasa pelayanan kesehatan.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Boyolali dan BPJS Kesehatan Boyolali berharap dapat mendorong kesadaran serta kepatuhan perpajakan di kalangan tenaga medis.
Pewarta: Festian Juniar N. I. |
Kontributor Foto: Festian Juniar N.I. |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat