"Hingga 30 Juni 2022, 7.015 wajib pajak dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi mengungkapkan harta senilai Rp13,45 triliun pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Total Pajak Penghasilan (PPh) disetorkan senilai Rp1,4 triliun," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III Lucia Widiharsanti dalam keterangannya, Bogor (Selasa, 19/7). 

Sebanyak 2.201 wajib pajak mengikuti kebijakan I dengan setoran PPh senilai Rp744 miliar. Kebijakan I adalah diikuti oleh wajib pajak peserta pengampunan pajak. Sedangkan kebijakan II  yang dikhususkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diikuti oleh 6.093 wajib pajak dengan setoran PPh sebesar Rp657 miliar.

"Dari Rp13,45 triliun, mayoritas dari deklarasi dalam negeri sebanyak Rp12,2 triliun, Rp639 miliar dari investasi dalam negeri, dan Rp609 miliar deklarasi luar negeri. Jika dilihat dari aset yang diungkapkan, 70% atau Rp9,5 triliun berjenis kas dan setara kas, 30% sisanya atau Rp3,9 triliun dari non kas," tambah Lucia.

Uang tunai adalah jenis harta yang paling banyak diungkapkan oleh wajib pajak di Kanwil DJP Jabar III. Sebanyak Rp5,21 triliun uang tunai diungkapkan oleh peserta PPS. Dilanjutkan setara kas senilai Rp1,98 triliun, tabungan senilai Rp1,3 triliun, deposito senilai Rp982 miliar, tanah dan/atau bangunan senilai Rp857 miliar.