
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora untuk kedua kalinya mengadakan Kelas Pajak dengan tema Validasi NIK (PMK 112/2022) dan e-Bupot Unifikasi secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting yang diikuti lebih dari 65 wajib pajak terdaftar KPP Pratama Jakarta Tambora (Selasa, 4/10).
Kelas Pajak ini diadakan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang validasi NIK sesuai PMK-112 dan penggunaan aplikasi e-Bupot unifikasi dalam pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan pajak serta pelaporan SPT Masa Unifikasi. Dibuka pukul 10.00 WIB oleh Chandra Laksana, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, sebagai moderator dan dilanjutkan dengan pembahasan materi terkait Validasi NIK (PMK 112/2022) oleh Joni Ramaddan, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dan materi aplikasi e-Bupot unifikasi oleh Muhammad Fuad Hasan, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora.
Dalam paparannya, Joni Ramaddan menyampaikan maksud kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP antara lain mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Selain itu, Joni juga melakukan simulasi validasi NIK pada laman www.pajak.go.id.
“tujuan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP antara lain bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, selain itu juga mendukung kebijakan satu data Indonesia yang terstandardisasi dan terintegrasi. Wajib Pajak dapat melakukan validasi NIK dengan login pada laman pajak.go.id, pilih menu profil, selanjutnya melakukan update data secara mandiri atas elemen data NIK, email, nomor telepon, KLU dan anggota keluarga.” jelas Joni.
Setelah penyampaian materi Validasi NIK (PMK 112/2022) berakhir, Kelas Pajak dilanjutkan dengan pemaparan terkait aplikasi e-Bupot unifikasi. Fuad menjelaskan bahwa dibuatnya aplikasi e-Bupot unifikasi bertujuan untuk memudahkan wajib pajak membuat bukti potong dan melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh unifikasi dengan menerapkan prinsip one stop application yaitu satu aplikasi untuk semua proses bisnis pelaporan SPT masa PPh mulai dari pembuatan bukti potong, pembuatan billing, sampai dengan pelaporan SPT masa PPh. Aplikasi e-Bupot unifikasi wajib digunakan oleh wajib pajak mulai masa April 2022 untuk seluruh pemotongan dan pemutungan PPh selain PPh Pasal 21.
“Aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi di laman djponline yang digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi, Aplikasi ini bertujuan memberikan kemudahan Pemotong/Pemungut PPh dengan menerapkan prinsip one stop aplication yaitu menghitung PPh, membuat Bukti Pemotongan dan Bukti Pemungutan, membuat Billing serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh. Per masa April 2022, penerbitan bukti potong untuk seluruh pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh Pasal 21 wajib menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.” jelas Fuad.
Setelah pemaparan e-Bupot Unifikasi selesai disampaikan, Penyuluh Pajak melakukan simulasi penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. “Jika menu e-Bupot Unfikasi belum ada pada akun Wajib Pajak, maka Bapak/Ibu dapat melakukan aktivasi fitur e-bupot unfikasi terlebih dahulu pada menu profil, setelah itu memilih menu lapor, prapelaporan, dan pilih e-Bupot unifikasi,” jelas Fuad
Diakhir kelas pajak, Chandra berharap peserta kelas pajak dapat segera melakukan pemutakhiran data mandiri setelah kegiatan berakhir dan KPP Pratama Jakarta Tambora siap membantu wajib pajak yang memerlukan informasi terkait validasi NIK, e-bupot unifikasi dan hal lain terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. “Wajib Pajak diharapkan dapat segera melakukan pemutakhiran data NIK serta data lainnya secara mandiri setelah kegiatan kelas pajak dan apabila masih ada yang ingin ditanyakan baik terkait aplikasi e-bupot, validasi NIK atau yang lainnya silahkan menghubungi nomor layanan dan email KPP Pratama Jakarta Tambora,” pungkas Chandra.
Pajak Kuat Indonesia Maju
Pewarta: Chandra Laksana |
Kontributor Foto: Chandra Laksana |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 16 kali dilihat