Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menghadiri undangan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah terkait kewajiban perpajakan Koperasi di Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah pukul 09.00 hingga selesai (Jumat, 26/07).

Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah mengundang beberapa perwakilan Koperasi se-Jawa Tengah untuk mengikuti pelatihan dari akuntansi hingga kewajiban perpajakan. KPP Pratama Semarang Candisari turut hadir yaitu Sasongko Budi Widagdo dan R Budi Utomo. Sebanyak 53 peserta hadir yang dapat hadir dari koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi jasa dan lain-lain.

Sasongko membawakan materi terkait kewajiban perpajakan Koperasi, di mana koperasi dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan. Undang-Undang Perkoperasian juga menegaskan mengenai status koperasi sebagai badan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disebutkan bahwa koperasi termasuk dalam kategori wajib pajak badan.  Sebagai wajib pajak, melekat kewajiban perpajakan terhadap koperasi. Kewajiban tersebut adalah untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Pajak yang terutang dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila koperasi telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PPN).

Sasongko menjelaskan bahwa untuk memudahkan menjalankan kewajiban perpajakan maka Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi e-Bupot PPh 21/26 terkait penghasilan para pegawai atau karyawannya sedangkan jenis PPh lainya menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang memudahkan Koperasi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pada aplikasi tersebut dapat membuat bukti potong PPh pasal 21/26, dan bukti potong unifikasi yaitu terkait PPh pasal 22,23,15, pasal 4 ayat 2, PPN dan PPnBM.

“Apabila terdapat pajak terutang dapat membuat kode billing dimana dapat mengurangi kesalahan pembuatan kode billing, walaupun layanan e-Billing juga masih dapat digunakan sehingga tidak harus membuat kode billing di e-Bupot Unifikasi,” ungkap Sasongko. Lalu terkait pembayaran atas pemotongan PPh dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya sedangkan pelaporan SPT masa dilakukan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

Setelah materi disampaikan, dibuka juga sesi diskusi untuk tanya jawab maupun berbagi pengalaman atau kendala dari masing-masing perwakilan Koperasi se-Jawa Tengah. Pada aplikasi e-Bupot ini Wajib Pajak tidak menginstall aplikasinya karena sudah berbasis situs di DJP Online sehingga memudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Kegiatan yang berjalan baik dan lancar ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan Koperasi di Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

 

Pewarta:R Budi Utomo
Kontributor Foto:R Budi Utomo
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.