
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta mengadakan kelas pajak bertema Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha melalui Aplikasi SPT Unifikasi (Selasa, 15/2). Kelas pajak dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting oleh Tim Penyuluh KPP Madya Surakarta. Kelas pajak tersebut dihadiri 52 wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Surakarta.
Sebanyak 52 wajib pajak tersebut berasal dari wajib pajak di wilayah eks-keresidenan Surakarta, Kedu hingga Banyumas yang merupakan wilayah kerja KPP Madya Surakarta. Wajib pajak sangat antusias mengikuti kegiatan kelas pajak SPT Unifikasi ini karena aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi merupakan inovasi baru DJP dalam pelaporan SPT Masa. Salah seorang peserta kelas pajak mengatakan bahwa kelas pajak SPT Unifikasi sangat bermanfaat bagi wajib pajak. Pasalnya kedepan wajib pajak harus memahami cara pembuatan SPT Unifikasi ini agar mereka tidak bingung dan keliru dalam membuat pelaporan SPT Masa.
Kelas pajak SPT Unifikasi diadakan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang mulai berlaku sejak Januari 2022.
Prastawa Adiwibawa, Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan ucapan terimakasih atas partisipasi dan kehadiran para peserta kelas pajak. Dia juga berharap para peserta dapat menyimak dan memahami penyampaian materi agar mengerti dan dapat mengimplementasikan e-Bupot secara baik dan benar.
Dalam paparannya, Tim Penyuluh KPP Madya Surakarta menyampaikan bahwa aplikasi e-Bupot adalah aplikasi berbasis web yang bertujuan agar wajib pajak lebih mudah dalam membuat dan melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), kepastian hukum atas keandalan dan status bukti pemotongan/pemungutan, pelayanan terhadap pelaporan PPh semakin meningkat dengan adanya one stop application, yaitu perhitungan pajak, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan, pembuatan billing serta pelaporan dan penyampaian SPT Masa PPh ada pada satu pintu.
“Wajib Pajak pemotong harus mempersiapkan identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan/atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk semua transaksi atas PPh pasal 23 dan/atau 26 saat pembuatan bukti pemotongan PPh,” pungkas Tim Penyuluh.
Tim Penyuluh berharap dengan mengikuti kelas pajak ini wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Surakarta dapat memahami dan mengimplementasikan pembuatan e-Bupot PPh pasal 23/26 dengan baik dan benar.
- 12 kali dilihat