Sebanyak 350 dokter, perawat, dan karyawan Rumah Sakit Telogorejo Semarang berbondong-bondong mengikuti edukasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, aspek perpajakan dokter, serta pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pekerja bebas yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang secara daring melalui Zoom di Kota Semarang (Kamis, 24/2).
Kegiatan ini menghadirkan penyuluh pajak, Martina Dwi Pramesti dan Susilo Prasetyo Utomo, untuk membahas kewajiban pelaporan tahun pajak 2025, termasuk skema penghitungan dan pemilihan formulir bagi tenaga medis dengan lebih dari satu sumber penghasilan.
Sejak awal sesi, peserta terlihat menyampaikan pertanyaan yang masuk melalui kolom chat maupun disampaikan langsung, mulai dari teknis aktivasi akun Coretax DJP, pelaporan SPT bagi pekerja bebas, hingga penggabungan penghasilan suami-istri dalam satu kesatuan keluarga pajak serta pencantuman istri sebagai tanggungan dalam data unit pajak keluarga.
Menjawab pertanyaan peserta mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk dokter, Martina menjelaskan bahwa dokter yang menjalankan praktik mandiri dapat menggunakan NPPN sepanjang memenuhi ketentuan, termasuk batasan peredaran bruto dan kewajiban pemberitahuan penggunaan norma. “NPPN bisa digunakan apabila tidak menyelenggarakan pembukuan,” ujarnya. Ia menambahkan, pemilihan skema tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi riil agar penghitungan penghasilan neto tidak keliru.
Susilo kemudian memerinci, penggunaan NPPN dilakukan dengan mengalikan persentase norma tertentu terhadap penghasilan bruto selama satu tahun pajak. “Jadi bukan biaya satu per satu yang dihitung. Cukup omzet setahun dikalikan norma sesuai jenis usaha atau profesinya,” katanya.
Ia mengingatkan, skema ini hanya dapat digunakan wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah batas yang ditentukan dan telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma. “Kalau sudah memilih NPPN, tetap wajib melakukan pencatatan atas penghasilan brutonya,” ujarnya.
Terkait dokter yang bekerja di rumah sakit sekaligus membuka klinik di rumah, Susilo menegaskan kedua sumber penghasilan tetap dilaporkan dalam satu SPT Tahunan. “Penghasilan sebagai pegawai dilaporkan berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 dari rumah sakit, sedangkan praktik pribadi dilaporkan sebagai pekerjaan bebas,” katanya.
Di akhir kegiatan, narasumber berharap para tenaga medis dan karyawan tidak lagi ragu dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Edukasi ini mendorong kepatuhan sukarela sekaligus meningkatkan pemahaman bahwa pelaporan SPT yang benar dan tepat waktu merupakan bagian dari kontribusi profesional terhadap pembangunan negara.
| Pewarta: Risang Ekopaksi |
| Kontributor Foto: Risang Ekopaksi |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat
