Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang mengundang 30 bendahara dari perwakilan Sekolah Dasar (SD) Negeri yang berada di Kecamatan Candisari dan Kecamatan Gajahmungkur untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan subunit Instansi Pemerintah di ruang Sekolah SD Petompon 2 di Kota Semarang (Rabu, 15/11).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala Sub Bagian  Keuangan Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kurnia. Ia mengharapkan sekolah-sekolah dapat melakukan kewajiban bendahara dengan sebaik-baiknya tanpa harus menunggu dari NPWP Instansi Pemerintah pusat membuatkan bukti potong dan sebagainya. “ Silakan menyerap ilmu dan bertanya sebanyaknya kepada tim dari KPP Pratama Semarang Candisari yang telah hadir pada kesempatan kali ini,” katanya.

 Setelah bimtek dibuka dan sambutan dari Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kota Semarang selesai. Astrid selaku pembawa acara langsung mempersilahkan pemateri dari kantor pajak untuk dimulai yaitu Enggar Abimanyu dan R Budi Utomo beserta Tim.

Subunit Instansi Pemerintah ini membahas terkait kewajiban perpajakan bendahara dan cara penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi bagi bendahara sekolah khususnya SD dibawah unit vertikal Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Adapun yang dapat dilakukan pada aplikasi e-Bupot Subunit Instansi Pemerintah yaitu membuat bukti potong/pemungutan, kode billing, dan perekaman bukti setor atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi tetap dilakukan di Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Induk atau NPWP Pusatnya yaitu Instansi Pemerintah Dinas Pendidikan Kota Semarang.

 Dengan adanya e-Bupot Unifikasi memudahkan dan meringankan Instansi Pemerintah dalam membuat bukti potong/pungut hingga perekaman NTPN.

Budi Utomo menjelaskan bahwa dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi terdapat menu SPT Unifikasi untuk sub menu Pajak Penghasilan yang terdiri dari Pajak Penghsilan (PPh) pasal 22, 23, 15, dan 4 ayat (2) dan sub menu Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM), menu SPT 21 untuk bukti potong PPh pasal 21  dan menu pengaturan untuk nama penandatanganan. “Secara teknis cara pembuatan bukti potong/pungut sama dengan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah  hanya saja perbedaannya e-Bupot Unifikasi di Instansi Pemerintah dengan subunit  adalah tidak adanya sub menu posting pada subunit karena pelaporan hanya dapat dilakukan di NPWP Instansi Pemerintah,” pungkas Budi.

Setelah dapat membuat bukti potong/pungut sesuai jenis PPh dan PPN/PPnBMnya. Subunit dapat langsung cetak kode billing dan melakukan pembayarannya dan NTPN yang diperoleh diinput pada menu perekaman setelah NPWP pusat memposting SPTnya.

 

Pewarta: R Budi Utomo
Kontributor Foto: R Budi Utomo
Editor: Dyah Sri Rejeki