Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Izin Usaha Perikanan Tangkap Kapal Perikanan 10-30 GT yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lamongan (Selasa, 12/7). Sosialisasi dilaksanakan di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong Kabupaten Lamongan mulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh 30 nelayan setempat.

Materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut antara lain tata cara pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak bagi nelayan yang dipaparkan oleh Akrim Yasid Isninanda dan Yudi Santosa, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Lamongan,

Narasumber mengimbau nelayan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mendaftar NPWP secara online melalui https://ereg.pajak.go.id. Untuk nelayan yang telah memiliki NPWP, narasumber mengajak para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Kewajiban perpajakan yang dimaksud yaitu menghitung dan membayar pajak Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah setiap bulan sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Caranya dengan membuat kode billing dan menyetorkan pajaknya melalui petugas teller bank, kantor pos, mini atm, internet banking, mobile banking, dan ATM.

Narasumber juga menyampaikan terkait kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang batas akhirnya adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.