
Sebanyak 20.653 wajib pajak yang terdaftar di unit kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I ikut memanfaatkan insentif pajak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jateng I Suparno di Semarang (Senin, 14/9).
Berdasarkan data Kanwil DJP Jateng I, hingga 14 September 2020 wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif pajak tercatat sebanyak 21.768 dengan rasio 95% diterima. Sedangkan, 1.115 atau 5% permohonan wajib pajak ditolak karena tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, nilai realisasi insentif pajak yang telah dimanfaatkan wajib pajak adalah Rp30.078.094.762 untuk PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), Rp47.744.195.202 untuk insentif PPh Pasal 22 Impor, Rp115.115.227.760 untuk pengurangan PPh Pasal 25, dan Rp15.983..922.910 untuk insentif PPh Final PP 23, dengan mayoritas penerima insentif berasal dari sektor perdagangan dan industri pengolahan.
Semenjak pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan mempercepat perbaikan ekonomi nasional, Kanwil DJP Jateng I bersama-sama dengan KPP dan KP2KP di wilayahnya semakin menggiatkan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi perpajakan kepada masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Berbagai kegiatan penyuluhan secara daring dengan berbagi tema dan materi yang dapat membantu usaha kecil menengah dan mikro (UMKM) mengembangkan usahanya telah dilakukan.
Di tengah pandemi Covid-19, Kanwil DJP Jateng I hadir bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, Tax Center dan lainnya, senantiasa berbagi ilmu serta memberikan solusi maslah yang dihadapi oleh pelaku UMKM di Jawa Tengah dan sekitarnya, dengan mengundang narasumber yang mumpuni di bidangnya.
Meskipun telah banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak, namun Kanwil DJP Jateng I masih terus melakukan sosialisasi dan publikasi melalui berbagai media untuk lebih meyakinkan masyarakat yang sampai saat ini belum memanfaatkan fasilitas insentif pajak guna mendorong percepatan program perbaikan ekonomi nasional.
Dengan semangat melayani dan berintegritas tinggi serta sinergi antarpegawai, Kanwil DJP Jateng I berharap wajib pajak semakin banyak yang memanfaatkan insentif pajak sampai dengan masa berakhirnya insentif yaitu bulan Desember 2020.
- 57 kali dilihat