Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) kembali menggelar kelas pajak mengenai pengenalan sistem Coretax atau Habituasi Coretax. Kelas pajak diadakan di Aula Tanah Airku, Gedung dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat Lantai 18, Jakarta (Rabu, 11/9).

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem perpajakan terintegrasi yang sedang disiapkan oleh DJP. Dengan kelas pajak ini, DJP ingin memastikan bahwa seluruh wajib pajak siap beradaptasi dengan sistem baru. Kegiatan ini diikuti oleh 17 wajib pajak besar yang diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WPB Satu, KPP WPB Tiga dan KPP WPB Empat.

Wahyu Santosa Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dalam sambutannya menyampaikan, “Coretax merupakan diagram administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan perpajakan, dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini disedikan oleh DJP."

Dalam kelas pajak, Tim Edukator Eskternal Kanwil DJP WPB memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai berbagai fitur unggulan Coretax seperti pelaporan SPT yang lebih mudah, akses informasi yang lebih cepat, dan layanan konsultasi yang lebih efektif.

DJP terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak. Dengan sosialisasi yang intensif, diharapkan implementasi Coretax dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Winna Titapriliza
Editor: Susiloadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.