
Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengadakan Konferensi Pers terkait tindakan Penegakan Hukum Gijzeling pada penunggak pajak VE di ruang aula Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar (Kamis, 20/2). VE merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti dan jual beli tanah dan bangunan diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 6.952.461.367,- (Enam miliar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda hadir langsung dalam kegiatan ini untuk menyampaikan siaran pers. Ia menyampaikan bahwa tindakan gijzeling terhadap VE ini terlaksana berkat kerja sama lintas instansi yakni DJP, Polri, Kemenkumham Sulsel, dan Badan Intilejen Negara di Daerah (BINDA) Sulsel. Usai ditangkap, VE pun telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Takalar.
"Penyanderaan atau gijzeling dianggap sebagai mekanisme yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada Wajib Pajak yang tidak taat hukum,'' ucap Wansepta menjelaskan tentang Gijzeling. Dilaksanakannya gijzeling ini pun terbukti efektif, 16 jam usai dimasukkan ke dalam sel, VE diketahui telah melunasi utang pajaknya.
Gijzeling sendiri merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh JSPN dalam kegiatan penagihan aktif, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif dan tindakan aktif berupa penyampaian Surat Teguran (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), bahkan sampai Pencegahan.
Di penghujung acara, Kepala Kanwil Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan ucapan terima kasih pada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan gijzeling ini. Ia pun memberikan apresiasi pada perwakilan media yang hadir langsung dalam konferensi pers kali ini. ''Terima kasih pada semua pihak yang membantu lancarnya acara konferensi pers dan kegiatan gijzeling ini, kiranya segala upaya dalam mengamankan penerimaan negara dapat berjalan dengan baik," tutupnya.
- 31 kali dilihat