Sebanyak 150 Wajib Pajak UMKM di Kalimantan Timur dan Utara mengikuti Dialog Perpajakan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings, bertempat di Kanwil Kaltimtara di Kota Balikpapan (Selasa, 23/6).

Dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 12.30 WITA, kegiatan ini merupakan sarana edukasi kepada Wajib Pajak UMKM di wilayah Kanwil DJP Kaltimtara agar memanfaatkan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kaltimtara Emri Mora Singarimbun. Emri menyampaikan terima kasih kepada seluruh pembayar pajak atau wajib pajak yang telah hadir. “Bapak dan Ibu pembayar pajak sekalian dapat mengutarakan seluruh pendapat maupun pertanyaan kepada Pak Kakanwil DJP Kaltimtara,” ujarnya.

Narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Kakanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya. Samon Jaya mengawali materinya dengan menjelaskan kondisi terkini para pelaku UMKM di Indonesia. Samon Jaya mengutarakan bahwa sekitar 163 ribu pelaku UMKM di Indonesia terdampak pandemi Covid-19 ini. “Masalah yang dijumpai oleh para pelaku UMKM saat ini seperti permodalan, penjualan yang turun, hingga distribusi barang terhambat,” tuturnya.

“Melihat situasi yang dihadapi para pelaku UMKM, pemerintah mengeluarkan stimulus-stimulus untuk membantu rakyat. Salah satunya, pemberian insentif pajak berupa pembebasan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM yang mengenakan tarif berdasarkan PP 23 Tahun 2018,” tambah Samon Jaya.

Kegiatan berjalan sangat lancar dan wajib pajak begitu antusias mengikuti jalannya dialog perpajakan tersebut. Banyak pertanyaan maupun diskusi dari wajib pajak kepada Kakanwil DJP Kaltimtara. Seperti wajib pajak yang masih bingung terkait Laporan Realisasi bagi wajib pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018, tentang pemotongan oleh lawan transaksi, hingga pengajuan restitusi. Kanwil DJP Kaltimtara berharap ke depannya para wajib pajak dapat diedukasi secara menyeluruh dan dapat memanfaatkan fasilitas maupun insentif perpajakan yang telah disediakan oleh DJP.