Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko kembali mengadakan kegiatan rutin pemonitoran dan evaluasi (monev) perpajakan dana desa yang dilaksanakan pada (Selasa,23/11) bertempat di beberapa Kantor Kecamatan di wilayah KP2KP Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.

Pada kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menegaskan kembali bahwa agenda rutin ini dimaksudkan untuk membantu wajib pajak dalam memahami aspek perpajakan dana desa agar pada saat pertanggungjawaban penggunaan dana desa oleh pihak terkait, tidak ditemukan lagi kewajiban perpajakan yang tidak dilaksanakan.

Tomi Wiranto menyampaikan bahwa pada tahun ini, monev perpajakan dana desa dilaksanakan selama 3 hari dengan melibatkan dua tim gabungan dari KP2KP Mukomuko dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu. Adapun tim yang dilibatkan dari KPP Pratama Bengkulu Satu adalah Account Representative (AR) kewilayahan yang dimaksudkan agar lebih menguasai wilayah yang didatangi pada saat monev. 

Kegiatan monev ini sendiri dilaksanakan terhadap 148 desa di 15 Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Mukomuko dengan tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat saat ini masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19.

Pada hari pertama tanggal 23 November 2021, kegiatan monev dilaksanakan serentak secara bersamaan di Aula Kecamatan V Koto dan Aula Kecamatan Lubuk Pinang. Tim pertama melakukan monev di Aula Kecamatan V Koto terhadap 22 desa di Kecamatan V Koto dan Kecamatan Selagan Raya, sedangkan tim kedua melakukan monev di Aula Kecamatan Lubuk Pinang terhadap 15 desa di Kecamatan Lubuk Pinang dan XIV Koto.

“Kami siap melaksanakan pemantauan aspek perpajakan dana desa dan mengawasi pelaksanaan aspek perpajakan dana desa. Semua aspek perpajakan harus sudah terpenuhi jika termin dana desa selanjutnya akan dicairkan,” ungkap Firdiantoni, Camat Lubuk Pinang, dalam sambutannya di Aula Kecamatan Lubuk Pinang.

Selanjutnya hari kedua tanggal 24 November 2021, kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Kota Mukomuko dan Aula Kecamatan Penarik. Tim pertama melakukan monev di Aula Kecamatan Kota Mukomuko terhadap 21 desa di Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Air Dikit dan Kecamatan Air Manjunto, sedangkan tim kedua melakukan monev di Aula Kecamatan Penarik terhadap 22 desa di Kecamatan Penarik dan Teras Terunjam.

Pada hari ketiga tanggal 25 November 2021, kegiatan monev juga dilaksanakan serentak secara bersamaan di Aula Kecamatan Pondok Suguh dan Aula Kecamatan Ipuh. Tim pertama melakukan monev di Aula Kecamatan Ipuh terhadap 35 desa di Kecamatan Ipuh, Kecamatan Malin Deman dan Kecamatan Air Rami, sedangkan tim kedua melakukan monev di Aula Kecamatan Pondok Suguh terhadap 33 desa di Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Teramang Jaya dan Kecamatan Sungai Rumbai.

“Monev Perpajakan Dana Desa ini sangat penting untuk diikuti oleh seluruh Bendahara Desa atau Kaur Keuangan dari seluruh Kabupaten di Mukomuko sesuai dengan jadwal yang telah kami tetapkan mengingat total dana desa yang dikucurkan di Kabupaten Mukomuko sangat besar dan mencapai angka Rp. 194 Milyar dengan proyeksi potensi pajak yang belum disetorkan dikisaran angka Rp. 3,5 Milyar,” imbuh Tomi.

Antusiasme desa-desa di Kabupaten Mukomuko dalam mengikuti dana desa cukup baik dimana dari 3 hari pelaksanaan monev terhadap 155 desa, hanya sekitar 8 desa yang tidak hadir dalam acara ini. Dalam kegiatan tersebut setiap bendahara desa dapat berkonsultasi langsung dengan AR atau pihak KP2KP Mukomuko terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan atas belanja dana desa. Selain konsultasi mengenai dana desa, dilaksanakan juga sosialisasi dan pengenalan singkat mengenai Undang-Undang 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk memberikan sedikit pengetahuan kepada masyarakat terkait isu-isu perpajakan terbaru.

Lebih lanjut dalam acara monev yang dilakukan, terungkap bahwa kesalahan yang dilakukan oleh para pengelola dana desa cenderung sama dan berulang, bendahara desa dalam hal pembayaran pajaknya cenderung memilih setelah pelaksanaan proyek selesai terkadang malah di akhir pencairan alokasi dana desa yang mengakibatkan penerimaan pajak tidak optimal. Selain itu, pelaksanaan pelaporan ebupot unifikasi juga belum diterapkan oleh bendahara dana desa dengan alasan tingginya beban kerja maupun alasan klasik yaitu koneksi internet yang mereka miliki.

Atas permasalahan yang mereka dihadapi, KP2KP Mukomuko membuka layanan online via telepon/whatsapp ataupun secara langsung di kantor, apabila bendahara desa memerlukan informasi perpajakan terkini, ingin berkonsultasi, atau membutuhkan kode billing permbayaran pajak serta layanan perpajakan lainnya.