Tax Goes To School (TGTS) digelar oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri selama empat hari dan diikuti total oleh 133 siswa dari jurusan Akuntasi dan Keuangan Lembaga (AKL).

Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan pengertian dan fungsi Surat Pemberitahuan (SPT), bentuk-bentuk SPT, tata cara penyelesaian SPT, batas waktu serta perpanjangan penyampaian SPT, sanksi untuk keterlambatan dan tidak menyampaikan SPT, serta pembetulan SPT.

Meskipun berbeda pemateri dan hari pelaksanaan TGTS, namun semua siswa mendapatkan materi yang sama. Surat Pemberitahuan dijelaskan dalam TGTS dikarenakan SPT merupakan bahan pembelajaran siswa dalam kelas, dan dalam hal ini materi SPT disampaikan oleh pegawai pajak secara langsung.

Penyuluh Pajak Sukoharjo Isabella Irma Fevrianie, menjelaskan bentuk dan jenis Surat Pemberitahuan (Kamis, 1/9).

“Surat pemberitahuan atau SPT dapat berbentuk kertas atau hardcopy dan dapat berbentuk dokumen elektronik yaitu berupa e-SPT, e-Form, atau e-Filling. Sedangkan untuk periode pelaporannya, SPT dibagi menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa,” jelas Isabella.

SPT Tahunan wajib disampaikan setiap tahun oleh wajib pajak baik pribadi maupun badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT dibagi menjadi tiga yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Sedangkan untuk badan menggunakan formulir 1771.

Untuk SPT Masa digunakan wajib pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan, SPT ini terdiri dari SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh.

Pewarta: Sri Muryani
Kontributor Foto: Mujoko
Editor: Muhammad Afif Fauzi