Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat (Jabar) II mengadakan sosialisasi secara daring dengan tema Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Sosialisasi yang diikuti 120 mahasiswa dari tiga Universitas di Jawa Barat, yakni Universitas Muhammadiyah Cirebon, Universitas Pelita Bangsa, dan Universitas Majalengka ini diselenggarakan melalui media telekonferensi, bertempat di Kanwil DJP Jawa Barat II, Kota Bekasi (Senin, 12/06)..
Materi sosialisasi kali ini disampaikan oleh Amelia Rosita Asnel, pelaksana Bidang P2Humas, Kanwil DJP Jawa Barat II. Pada kesempatan ini Meli, sapaan Amelia Rosita Asnel, menjelaskan bagaimana pemerintah mengantisipasi gejolak ekonomi dari dampak Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 yang merupakan perluasan insentif pajak sebelumnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020.
PMK No 44 tahun 2020 ini mengalami perluasan untuk insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi WP yang berhak yaitu sektor tertentu 1062 KLU, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 431 KLU, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 % sebanyak 846 KLU, Pengembalian Pedahuluan PPN sebanyak 431 KLU, dan yang termasuk sebagai WP KITE, dan WP Kawasan Berikat.
“Ada hal yang menarik dari PMK No 44 Tahun 2020 ini, insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah,” tegas Meli. Dijelaskan pula bahwa selain hak juga ada kewajiban bagi penerima insentif yaitu melaporkan realisasi insentif yang diterima melalui saluran djp online atau website pajak.go.id
Pada sesi tanya jawab juga banyak peserta yang bertanya melalui fitur chat. Kanwil DJP Jawa Barat II berharap dengan adanya sosialisasi ini, para mahasiswa mampu memahami ketentuan dalam PMK No 44 Tahun 2020 mengenai insentif pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, serta mampu menyampaikan juga pengetahuannya ini kepada para Wajib Pajak.
- 55 kali dilihat