
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menggelar kegiatan edukasi Bimbingan Teknis e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang diselenggarakan di Cafe Pajak Purwokerto, Gedung Arsip KPP Pratama Purwokerto, Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas (Kamis, 21/9). Kegiatan yang terbagi menjadi dua sesi ini diikuti oleh sebanyak 104 bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Banyumas.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Sellia Lussiana Fredyanti dalam sambutannya menyampaikan, salah satu tolok ukur keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penerimaan pajak yang menjadi sumber pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk menopang pembangunan.
“Namun selain itu, keberhasilan DJP juga dilihat dari segi kepatuhan wajib pajak yang dibuktikan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak,” ujar Sellia.
Lebih lanjut Sellia menjelaskan, instansi pemerintah merupakan salah satu pemangku kepentingan utama DJP. “Terutama karena instansi pemerintah itu sebagian besar kegiatannya juga dibiayai oleh APBN, maka kami harap instansi pemerintah juga dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lain dalam hal pembayaran dan pelaporan pajaknya,” harap Sellia.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Wigih Prasetyo dan Dodi Eko Suwito menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Mereka menyampaikan tata cara pelaporan SPT Masa Unifikasi bagi instansi pemerintah. “Sebelum pembelajaran kita mulai, mohon dipastikan kembali saat ini instansi Bapak dan Ibu sudah memiliki sertifikat elektronik dan statusnya masih berlaku karena nanti kita akan langsung praktik ya,” kata Wigih.
Wigih menyampaikan, bagi instansi pemerintah yang belum memiliki sertifikat elektronik dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik sepanjang kegiatan berlangsung.
“Kami membuka layanan permintaan atau perpanjangan sertifikat elektronik. Bagi Bapak dan Ibu yang sudah mengisi formulir dan membawa kelengkapan dokumen yang sudah kami sampaikan tempo hari dapat dikumpulkan agar bisa kami proses,” jelas Wigih.
Sepanjang penyampaian materi, para peserta diminta untuk mempraktikkan langsung cara membuat bukti potong dan bukti pungut, merekam faktur pajak, membuat kode billing, dan menyiapkan SPT Masa Unifikasi.
“Pada dasarnya, pajak terutang muncul saat ada bukti potong (e-bupot) yang dibuat di akun instansi pemerintah, namun apabila bendahara membuat kode billing-nya tidak menggunakan yang dari e-Bupot, tidak masalah. Dan, apabila dalam satu masa pajak tersebut ada banyak transaksi, sepanjang Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) pajaknya sama, bisa dibuat kode billing-nya satu saja,” papar Wigih.
Wigih berharap, adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman bendahara mengenai perpajakan bagi instansi pemerintah sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. “Tak hanya terbatas pada sudah memotong dan memungut saja, namun hingga melaporkannya dengan benar,” pungkas Wigih.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Ajeng P.M. |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat