
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menyelenggarakan Kelas Pajak (Edukasi dan Dialog Perpajakan) dengan mengundang 100 Wajib Pajak ke Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung (Senin, 9/9). Kelas Pajak dibuka oleh Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini sebagai sarana Transfer of Knowledge (TOK) dari pegawai DJP kepada wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu dan pengetahuan wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya.
Kegiatan Kelas Pajak ini terdiri dari dua sesi. Sesi pertama membahas mengenai e-Bupot berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan narasumber Account Representative Aris Wibowo. E-Bupot ini merupakan sarana pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT secara elektronik bagi para pemotong pajak di laman DJPOnline.
Pada sesi berikutnya, Kepala Seksi Pelayanan Rudy Rudiawan memperkenalkan sebuah inovasi aplikasi berbasis Android M-Tax441. Aplikasi yang dibuat oleh KPP Madya Bandung ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memperoleh informasi dan layanan perpajakan secara daring. Aplikasi ini memiliki beberapa fitur utama yakni Fitur Pelayanan, Fitur Penyuluhan, Fitur Pengaduan, dan Fitur Media Sosial.
Sebelum acara berakhir, KPP Madya Bandung kedatangan tim dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan melakukan survei terkait dengan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) kepada 30 responden. Acara diakhiri dengan makan siang bersama pada pukul 13.00 WIB.
- 157 kali dilihat