Body

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai berikut:

No

Jenis SPT

Batas Waktu Pelaporan

I

SPT Tahunan

 

 

1.

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi)

Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak  (31 Maret)

 

2.

SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April)

Khusus Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh.

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

II

SPT Masa

 

 

1.

PPh Pasal 4 Ayat 2 

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

 

2.

PPh Pasal 15

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

 

3.

PPh Pasal 21/26

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

 

4.

PPh Pasal 23/26

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

 

5.

PPh Pasal 25

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

 

6.

PPN & PPnBM

Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

 

7.

PPh Pasal 22

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

 

8.

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Hari kerja terakhir minggu berikutnya

 

9.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi Pemerintah

Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir