Bertempat di Grand Aston City Hall, Medan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggelar dialog antara Menteri Keuangan bersama Wajib Pajak Besar di wilayah Sumatera, yaitu Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Kanwil DJP Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, dan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, dengan mengangkat tema “Kebijakan Terbaru Tentang Revaluasi Aktiva Tetap dan Pemanfaatan Pengampunan Pajak.”

Informasi selengkapnya lihat Siaran Pers terlampir.