Yuk, Kenali Aspek Perpajakan Jasa Pengiriman Paket

Oleh : Armiaty Luckyta, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Era digitalisasi yang semakin meningkat akhir-akhir ini mendorong transaksi penjualan dan pembelian barang secara daring (online). Penjual dan pembeli tidak perlu melakukan tatap muka seperti halnya transaksi konvensional.
Kemudahan berbelanja dan berjualan daring membuka kesempatan bagi semua pelaku usaha mulai dari perusahaan besar, usaha kecil dan menengah, maupun bisnis perorangan. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi ekonomi e-commerce pada kuartal I tahun 2022 telah mencapai Rp108,54 triliun. Capaian tersebut mengalami pertumbuhan 23% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Data tersebut menunjukkan pandemi telah mendorong percepatan penggunaan teknologi digital di masyarakat. Nilai transaksi tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan pengguna internet di Indonesia yang mencapai dua ratus empat juta orang atau sekitar 73% pada awal tahun 2022 menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pertumbuhan tersebut tercatat hanya selama masa pandemi atau sejak semester I tahun 2020 hingga 2021.
Transaksi belanja daring melalui lokapasar tentu juga membawa keberkahan bagi usaha jasa pengiriman paket (jasa ekspedisi). Jasa pengiriman paket merupakan sebuah kegiatan bisnis yang dijalankan oleh suatu perusahaan di bidang jasa pengiriman barang logistik maupun barang retail. Pendistribusian barang tersebut dilakukan melalui darat, laut, ataupun udara. Dengan adanya jasa pengiriman paket ini, membuat masyarakat semakin mudah melakukan pengiriman barang antarkota, antarpulau, dan antarnegara menjadi lebih mudah dan cepat.
Dalam menjalankan bisnisnya, jasa pengiriman paket biasanya memberikan harga atau ongkos pengirimannya sesuai dengan berat barang dan perhitungan jarak kota yang akan dituju. Semakin berat suatu barang yang dibawa maka harga atau ongkos kirim yang dikenakan akan semakin mahal.
PPN atas Jasa Pengiriman Paket
Terkait pengenaan tarif PPN 11% dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah kemudian menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di antaranya adalah PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yang salah satu jasanya adalah jasa pengiriman paket. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
Tarif yang berlaku adalah 1,1% x jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Sebagai ilustrasi, PT Kurir merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman paket menerima pesanan pengiriman paket dari Dani dan dikenakan harga sebesar Rp500.000,00 untuk jasa pengirimannya, sehingga PPN untuk jasa pengiriman paket yang harus dibayar Dani adalah sebagai berikut.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)=Rp500.000,00.
PPN=1,1%xRp500.000,00=Rp5.500,00.
Pengusaha Kena Pajak yang menjalankan usahanya di bidang jasa pengiriman paket ini tetap diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak. Namun, berbeda dengan pembuatan faktur pajak untuk transaksi pada umumnya, yang menggunakan kode 01, dalam pembuatan faktur pajak atas pemungutan PPN jasa pengiriman paket ini menggunakan kode 05. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang:
- Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
- Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
- Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu.
Kode faktur 05 dapat dikreditkan oleh penerima Jasa Kena Pajak tertentu selama memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal dan materiel. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa PPN atas jasa pengiriman paket adalah menggunakan kode faktur 05. Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. Tarif PPN atas jasa pengiriman paket adalah sebesar 1,1% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Pihak penerima Jasa Kena Pajak tertentu ini dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas faktur pajak dengan kode transaksi 05 sepanjang memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal dan material.
Adanya PMK di atas memberikan kepastian hukum. Dengan itu kita berharap, jasa pengiriman paket dapat terus tumbuh, memberikan kontribusi kepada negara, memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 2952 kali dilihat