Oleh: Nurul Ayu Kusumaningrum, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang kemudian dijelaskan dengan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.

Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 247.918 Wajib Pajak yang ikut serta dengan jumlah Surat Keterangan (SKET) yang diterbitkan sebanyak 308.059. Jumlah Pajak Penghasilan yang disetorkan adalah sebesar Rp61,01 triliun dengan jumlah harta bersih yang dilaporkan sebanyak Rp596,36 triliun. Dari jumlah harta bersih tersebut, tercatat sebanyak Rp513,94 triliun merupakan deklarasi Dalam Negeri dan repratiasi, Rp22,35 triliun merupakan investasi, dan sisanya sebanyak Rp60,07 triliun  merupakan hasil deklarasi Luar Negeri.

Repatriasi dan Tarifnya

Dengan berakhirnya PPS tersebut, ada beberapa komitmen yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini. Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, disebutkan bahwa wajib pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.

Kegiatan ini selanjutnya dikenal dengan istilah repatriasi. Repatriasi dilakukan melalui bank, dengan ketentuan tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama lima tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menentukan dua macam tarif khusus untuk peserta PPS yang ingin merepatriasi hartanya. Pertama, tarif sebesar 6 persen atas repatriasi harta bersih yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di Indonesia dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).

Kedua, tarif sebesar 8 persen jika repatriasi harta bersih tidak diinvestasikan baik pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di Indonesia, dan/atau SBN. Dari dua jenis tarif ini sangat terlihat jika pemerintah sangat mendukung kegiatan ekonomi kemasyarakatan dan mendukung ekonomi hijau di Indonesia. 

Adapun investasi harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan dalam wilayah NKRI dapat dilakukan melalui pendirian usaha baru atau penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau pemesanan melalui efek yang terlebih dahulu (right issue).

Kemudian, kegiatan sektor pengolahan SDA ini merupakan kegiatan pengolahan bahan baku SDA yang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA.

Kegiatan usaha sektor ini yang menjadi tujuan investasi harta bersih telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sektor Usaha Tujuan Investasi

Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan yang dapat dijadikan tujuan investasi, di antaranya adalah pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan/pemanggangan ikan, industri pembekuan ikan, industri peragian/fermentasi ikan, industri berbasis daging lumatan dan surimi, hingga industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya untuk sektor kelautan.

Untuk sektor makanan, tersedia beragam pilihan mulai dari industri pelumatan buah-buahan dan sayuran, industri minyak mentah dan lemak nabati, industri makanan bayi hingga industri minuman lainnya. Untuk sektor tekstil, tersedia industri persiapan serat tekstil, industri pemintalan benang, industri karpet dan permadani hingga industri alas kaki lainnya. Kemudian di sektor pengolahan kayu, tersedia industri penggergajian kayu, industri pengolahan rotan, industri kertas tisu, hingga industri pencetakan khusus.  

Tidak terbatas pilihan kegiatan investasi seperti yang telah disebutkan di atas, tersedia juga sektor kimia, yang terdiri dari industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri minyak atsiri hingga industri bahan baku obat tradisional untuk hewan. Tak cukup sampai disini, tersedia pula pilihan di sektor karet dan kaca, yang terdiri dari industri ban luar dan ban dalam, industri kaca lembaran, hingga industri kemasan dari kaca.

Ada pula pilihan industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri perlengkapan rumah tangga dari porselen, industri barang  dari marmer, granit, dan batu lainnya, industri mutiara, industri alat olahraga, industri kapal dan perahu, treatment dan pembuangan sampah tidak berbahaya. Untuk yang menyukai permainan dan internet, tersedia aktivitas produksi film, video dan program televisi baik oleh pemerintah maupun swasta, aktivitas pengembangan video gim, aktifitas pengembangan teknologi blockchain, portal web dan platform digital tanpa atau dengan tujuan komersial.

Batas Waktu Pelaksanaan Investasi

Pemerintah telah menetapkan bahwa pelaksanaan investasi paling lambat adalah tanggal 30 September 2023. Investasi dilakukan paling singkat (holding period) selama lima tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal dua tahun. Perpindahan antarinvestasi maksimal dua kali, dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender dan jeda maksimal dua tahun.  Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period lima tahun.

Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan. Yuk segera tentukan investasi yang akan dilakukan sebelum tanggal 30 September 2023.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.