Yang Perlu diperhatikan Pebisnis saat Mengurus KSWP

Oleh: Amy Sabrina Khairunnisa, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Suasana pagi hari di KPP Pratama Jakarta Cengkareng sudah mulai dipadati oleh Wajib Pajak yang datang untuk melaporkan SPT dan ingin konsultasi terkait perpajakan. Salah satu Wajib Pajak ada yang datang untuk bertanya perihal KSWP ke helpdesk ,“Selamat pagi Bu, Mohon maaf saya mau tanya kemarin saya ada urus perizinan di Kementerian Perindustrian tapi saya diminta KSWP, itu apa ya Bu?” ungkap salah seorang Wajib Pajak yang datang ke helpdesk KPP Pratama Jakarta Cengkareng. Dengan wajah sumringah petugas helpdesk yang berpenampilan menarik dan penuh keramahan menerangkan kepada Wajib Pajak tersebut ,”Begini pak, Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.“

Layanan publik tertentu yang melalui prosedur KSWP adalah layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah terkait.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:

  1. Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak
  2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk para Waib Pajak bisa memperoleh Surat Keterangan Status Wajib Pajak dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan membawa surat permohonan berupa formulir yang telah diisi oleh Wajib Pajak ( sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran I PER-43/PJ/2015).

Tips tambahan untuk Wajip Pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak bagi yang ingin mengurus KSWP :

  1. Jangan lupa membawa Surat Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak yang diisi  lengkap.
  2. Datang ditanggal awal bulan (tanggal 1-10) . Karena apabila mendekati batas akhir pelaporan SPT Masa ( tanggal 15-20) KPP biasanya lebih ramai dan antrian cukup panjang.
  3. Siapkan bukti lapor SPT tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir ( apabila diperlukan untuk pengecekan pelaporan, kita sudah menyiapkannya).

Demikian sekilas info tentang KSWP, semoga bermanfaat untuk para pebisnis yang ingin mengurus KSWP, cukup mudah bukan? .

Ada sedikit masukan yang ingin penulis berikan kepada pemula yang ingin berbisnis. Pebisnis yang memiliki sifat ulet sudah dipastikan adalah orang yang visioner. Ia sudah merancang dengan baik masa depan bisnisnya dan menggantungkan cita-citanya dengan baik dan realistis. Dengan memiliki rencana dan cita-cita, akan mendorong pebisnis untuk tahan dengan segala rintangan dan hambatan. Banyak pebisnis yang ‘kalah sebelum berperang’ karena sudah takut ketika melihat tanda-tanda kegagalan. Tetaplah berkarya dengan penuh semangat.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.