Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan DJP

Oleh: Adifa Ekananda, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Di era digital saat ini, beragam bentuk penipuan semakin beragam. Salah satu platform yang sering digunakan untuk penipuan adalah email. Dan juga akhir-akhir ini merambah pula pesan WhatsApp. Tidak bisa dimungkiri, email dan WhatsApp memang menjadi salah satu platform berkirim pesan elektronik yang mudah dioperasikan. Selain itu dalam menggunakan atau mengakses suatu layanan internet, penyedia layanan biasanya mewajibkan penggunanya untuk memasukkan email. Hal itu memungkinkan banyak pihak mengetahui alamat email suatu pengguna.
Memasuki masa-masa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, penipuan melalui email yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai marak bertaburan. Modus penipuan tersebut pun bervariasi. Beberapa modus yang sudah terjadi antara lain ada yang seolah-olah mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP). Ada juga yang mengirimkan email yang sifatnya memberikan sesuatu imbalan terkait layanan dan mengarahkan penerima email untuk mengklik tautan tertentu. Selain itu, ada juga email yang berkedok mengingatkan untuk lapor SPT namun dibarengi dengan mengirimkan file .APK yang sebenarnya adalah sebuah program jahat (malware) yang dapat membahayakan.
Untuk membantu mengidentifikasi email penipuan yang mengatasnamakan DJP, berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan :
- Perhatikan alamat email pengirim dengan teliti. Email resmi DJP adalah yang memakai domain @pajak.go.id. Beberapa penipu berusaha untuk membuat email yang mendekati atau berusaha menyerupai alamat email resmi.
- Jangan asal klik. Email penipuan seringkali mengandung tautan atau lampiran yang mencurigakan. Email penipuan biasanya mengandung redaksi yang menggiring agar penerima email mengklik suatu tautan tertentu. Apabila terdapat tautan atau lampiran yang mencurigakan, sebaiknya jangan mengklik tautan atau membuka lampiran tersebut. Tautan atau lampiran tersebut mungkin mengarahkan ke situs palsu atau mungkin merupakan suatu aplikasi yang dirancang untuk mencuri informasi pribadi. Sebagai informasi, situs atau kanal resmi DJP adalah yang berdomain pajak.go.id.
- Hati-hati apabila terdapat pesan yang berisi permintaan informasi pribadi atau keuangan. Email penipuan seringkali meminta penerima untuk memasukkan informasi pribadi atau keuangan yang bersifat rahasia, seperti foto KTP, nomor kartu kredit, nomor rekening bank, atau bahkan kata sandi.
- Jangan asal transfer. Apabila mendapat email yang berisi tagihan atas kekurangan pajak dan diminta untuk transfer ke suatu rekening, sudah pasti itu adalah modus penipuan. Pembayaran dan penyetoran pajak itu dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP yaitu Bukti Penerimaan Negara (BPN), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan juga bukti penerimaan pajak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah jika telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
DJP sendiri telah melakukan upaya pencegahan dengan cara memperingatkan wajib pajak melalui akun media sosial resmi supaya waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. DJP juga mengimbau wajib pajak agar segera menghubungi nomor Kring Pajak (1500200), atau bisa juga menghubungi kantor pajak terdaftar apabila mendapatkan email yang mengatasnamakan DJP. Tidak hanya itu, DJP juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun-akun yang mengatasnamakan DJP.
Dalam beberapa waktu menuju batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2023, DJP akan mengirimkan email blast secara bertahap kepada wajib pajak. Email tersebut berisi imbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir penyampaian. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2023 sendiri untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2024. Dengan catatan, apabila wajib pajak tersebut menerapkan tahun buku Januari-Desember.
Penulis mengingatkan agar wajib pajak tetap waspada terhadap segala bentuk aktivitas penipuan yang berasal dari DJP. Lindungi informasi pribadi dan pastikan keaslian setiap komunikasi yang masuk. Abaikan dan segera hapus apabila mendapati email yang mengarah ke penipuan.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1231 kali dilihat