Warisan Direktur Jenderal Pajak dari Masa ke Masa

Sarasehan pada beberapa waktu yang lalu memastikan institusi ini tidak pernah melupakan para nakhodanya dulu. Warisan mereka menjadi fondasi DJP saat ini dan tidak dapat dipisahkan dari bagaimana bentuk DJP di masa depan.
Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan Sarasehan Hari Pajak 2022 dengan mengundang Direktur Jenderal Pajak sejak masa Fuad Bawazier sampai Robert Pakpahan di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal pajak, Jakarta (Selasa, 26/7).
Dalam kesempatan itu, mantan Direktur Jenderal Pajak dari beberapa periode hadir seperti Fuad Bawazier, Abdullah Anshari Ritonga, Hadi Poernomo, Mochammad Tjiptardjo, Ahmad Fuad Rahmany, dan Ken Dwijugiasteadi.
Sebagai senior mereka mendukung dan memberikan masukan kepada Direktur Jenderal Pajak saat ini, Suryo Utomo, terhadap jalannya Reformasi Perpajakan. Suasana keakraban dan silaturahmi kental terasa.
Benarlah dengan apa yang disampaikan Suryo Utomo dalam acara itu. Direktorat Jenderal Pajak bisa seperti sekarang ini, menjadi institusi besar, menjadi institusi modern, organisasi pelopor bagi instansi pemerintah lainnya, tentu tidak lepas dari peran Direktur Jenderal Pajak di periode masing-masing. Jasa mereka semua terekam dalam bingkai perjalanan reformasi yang luar biasa. Mari kita selisik.
Pada masa Salamun A.T., pemerintah melaksanakan reformasi pajak melalui Pembaharuan Sistem Perpajakan Nasional (PSPN) dengan mengundangkan lima paket undang-undang perpajakan, yaitu tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Meterai.
Sejak tahun 1984 juga, Indonesia meninggalkan sistem perpajakan warisan penjajah kolonial Belanda dan memasuki era baru sistem pemungutan pajak, yang semula official assessment diubah menjadi self assessment.
Reformasi regulasi pajak dilanjutkan di era Mari’e Muhammad (1988 – 1993), dengan melakukan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU Nomor 7 Tahun 1991).
Dan di era Fuad Bawazier (1993 – 1998) sepuluh UU berhasil disahkan. Rinciannya di tahun 1994 ada lima UU yang disahkan yaitu UU PPh, PPN dan PPnBM, KUP, PBB, dan Bea Meterai. Kemudian di tahun 1997 ada lima UU lagi yang disahkan, yaitu UU Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Perbaikan aturan pajak terus disempurnakan di bawah kepemimpinan Abdullah Anshari Ritonga (1998-2000) dan Machfud Sidik (2000-2001) dengan melakukan perubahan kembali UU KUP, PPh, dan PPN & PPnBM. Di masa ini mulai lahir inisiatif modernisasi administrasi perpajakan dengan ditandai dibentuknya tim modernisasi administrasi perpajakan.
Reformasi perpajakan Periode/Jilid I (2002-2008
Setelah beberapa kali reformasi regulasi, reformasi perpajakan memasuki era yang disebut Reformasi Perpajakan jilid I yang berlangsung dari tahun 2002—2008. Reformasi ini menitikberatkan pada peningkatan pelayanan dengan fokus pada modernisasi administrasi pajak, reformasi peraturan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
Hadi Poernomo (2002-2006) menggawangi modernisasi administrasi pajak pada saat ini, yang antara lain dilakukan dengan membentuk dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar pada tahun 2002; membentuk sepuluh KPP Khusus pada tahun 2003, membentuk KPP Madya pada tahun 2004, membentuk KPP Pratama pada tahun 2006; meluncurkan untuk pertama kali ide Single Identification Number (SIN), meluncurkan program Knowing your Taxpayer, dan meluncurkan program Reformasi Moral dan Etika.
Di masa Darmin Nasution (2006-2009) lahir inovasi seperti restrukturisasi organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai; pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian, Keuangan, dan Aset (SIKKA); peluncuran layanan call center Kring Pajak 500200 pada tahun 2008; peluncuran program sunset policy pada tahun 2008; amandemen UU KUP (UU No 28 Tahun 2007) dan UU PPh (UU No 36 Tahun 2008); dan pada tahun 2008, dilakukan penyelesaian modernisasi kantor pajak seluruh Indonesia.
Reformasi Perpajakan Periode/jilid II (2009-2014)
Reformasi jilid II berfokus pada perbaikan teknologi informasi, sistem pengendalian internal, dan manajemen SDM. Tujuan dari reformasi jilid II adalah menurunkan biaya kepatuhan pajak dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Di era M. Tjiptardjo (2009-2011) dimulai rangkaian reformasi jilid II dengan melaksanakan program DJP Maju, Pasti pada tahun 2010 untuk meningkatkan integritas dan motivasi pegawai DJP; awal program drop box SPT pada tahun 2009; amandemen UU PPN dan PPnBM (UU No 42 Tahun 2009); dan penetapan cetak biru teknologi informasi dan komunikasi tahun 2010 s.d. 2014.
Fuad Rahmany (2011-2014) melanjutkan reformasi jilid II dengan peluncuran program sensus pajak nasional, penetapan cetak biru manajemen SDM tahun 2011 s.d. 2018, penetapan rencana strategis 2012 s.d. 2014, serta penyempurnaan visi dan misi DJP.
Pada saat kepemimpinan Sigit Priadi Pramudito (2014-2015) diisi dengan beberapa program yang sangat penting dalam rangkaian reformasi pajak, di antaranya program tahun pembinaan wajib pajak atau dikenal juga dengan reinventing policy; tahun 2014, peluncuran pertama kali DJPOnline; penciptaan dan pembaruan aplikasi e-SPT dan e-Tax Invoice; ekstensifikasi tambahan wajib pajak baru dan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS); pemberian relaksasi untuk revaluasi aktiva tetap serta peningkatan penegakan hukum melalui: pemeriksaan rutin dan khusus, audit grup wajib pajak, audit transfer pricing, penyidikan (nonfaktur pajak fiktif), serta penagihan.
Di masa Ken Dwijugiasteady (2016-2017) tentunya kita ingat sekali ini adalah tahun dilaksanakannya pengampunan pajak. Pelaksanaannya menuai sukses yang cukup besar dan dianggap sebagai salah satu program pengampunan pajak yang paling berhasil. Program pengampunan pajak pada saat itu bertujuan untuk terus mendorong reformasi pajak menuju sistem pajak yang lebih adil dan basis data pajak yang lebih luas.
Hal lain yang dicapai pada saat periode ini di antaranya ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan prinsip penguasaan wilayah secara menyeluruh dan terpadu melalui geo-tagging, melanjutkan program relaksasi revaluasi aktiva tetap, implementasi penyampaian SPT melalui e-Filing, pembayaran pajak secara daring melalui banyak kanal pembayaran, dan implementasi e-meterai.
Reformasi Perpajakan Periode/jilid III (2017-2024)
Setelah masa Pengampunan Pajak, mulai bergulir Reformasi Perpajakan jilid III, reformasi yang berlandaskan perbaikan lima pilar reformasi yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta regulasi.
Robert Pakpahan (2017-2019) mulai mengomandoi reformasi jilid ini. Beberapa karya yang lahir di masanya adalah UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI); penguatan pemeriksaan melalui joint audit DJP dan DJBC dan di tahun 2018, program reformasi perpajakan digantikan dengan program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). PSAP ditetapkan melalui Perpres Nomor 40 tahun 2018. Kemudian pada tahun 2019, mulai dilaksanakan program kerja inisiatif strategis pada PSAP.
Sejak waktu itu, berbagai inisiatif perbaikan telah dilaksanakan di berbagai aspek, baik penataan organisasi, perbaikan regulasi, penyempurnaan proses bisnis, hingga proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang menjadikan DJP menjadi seperti sekarang ini. Motor utama penggerak perubahan proses bisnis DJP adalah penataan kembali 21 proses bisnis inti DJP yang dibangun dalam sistem informasi yang baru (PSIAP) yang akan menggantikan SIDJP yang saat ini kita gunakan.
Direktur Jenderal Pajak saat ini menerima warisan kebaikan dari masa lalu dan menjadi modal kelanjutan reformasi perpajakan yang sedang berjalan. Menuju tujuan yang ada di depan: terbentuknya kepatuhan kolaboratif dan kooperatif, sebuah hubungan yang didasari rasa saling percaya, terbuka, dan menghargai antara DJP dan wajib pajak. Hal ini merupakan jalan tengah untuk menjembatani strategi kepatuhan sukarela dan penegakan hukum.
Karena kita meyakini: “DJP bukan institusi yang ditakuti, tetapi disegani.”
- 1992 kali dilihat