Wanita Kawin dan Pajak: Digabung atau Dipisah?
Oleh: Edwin Widiatmoko, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam konteks keluarga modern, wanita bekerja bukan lagi fenomena baru. Banyak wanita tetap aktif bekerja, berkarier, atau berwirausaha setelah menikah, bahkan telah aktif memiliki penghasilan sebelum menikah. Tidak sedikit wanita yang menjadi penopang utama ekonomi keluarga.
Namun, belum banyak literasi pemahaman perpajakan bagi wanita kawin/istri. Bagi masyarakat umum, urusan pajak sudah merupakan sesuatu yang rumit, apalagi dikaitkan dengan status perkawinan. Pertanyaan sederhana yang sering muncul: apakah penghasilannya harus digabung dengan suami, apakah perlu punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri, dan siapa sebenarnya yang wajib lapor pajak?
Keluarga sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Sistem pengenaan pajak berdasarkan undang-undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Aturan perpajakan Indonesia sejatinya sudah cukup adaptif terhadap realitas keluarga modern, termasuk dalam menghargai peran wanita kawin/istri dalam kehidupan ekonomi keluarga dan negara. Ketentuan ini tidak bersifat mutlak. Undang-undang memberikan ruang bagi wanita kawin/istri untuk diperlakukan berbeda dalam kondisi tertentu. Secara hukum perpajakan, wanita kawin/istri tetap diakui sebagai subjek pajak orang pribadi. Artinya, perempuan tidak kehilangan hak dan kewajiban perpajakannya hanya karena status perkawinan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Peraturan perpajakan Indonesia memberikan beberapa pilihan bagi wanita sebagai subjek pajak orang pribadi dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, yaitu terkait dengan pendaftaran sebagai wajib pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, dan hak atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Saat ini hak PTKP per tahun diberikan dengan melihat status dari wajib pajak, yaitu:
- PTKP sendiri: Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri sendiri wajib pajak orang pribadi;
- PTKP istri: tambahan Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami;
- PTKP kawin: tambahan Rp4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah) untuk wajib pajak yang kawin dan sebagai kepala keluarga;
- PTKP tanggungan: tambahan Rp4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah), paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat.
Ragam Kondisi Wanita dan Konsekuensinya
Kondisi dan konsekuensi wanita dalam perpajakan Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Wanita sebagai kepala keluarga (KK)
Kondisi ini dapat terjadi bila:
- Wanita belum menikah;
- Wanita kawin/istri yang suaminya meninggal dunia (janda);
- Wanita kawin/istri yang hidup berpisah (HB); atau
- Wanita kawin/istri yang berperan sebagai kepala keluarga karena suami tidak memiliki penghasilan.
Konsekuensi perpajakan:
- Wanita tersebut wajib mendaftarkan nomor induk kependudukannya (NIK) sebagai NPWP atas namanya sendiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. pada menu “Daftar di sini”;
- Kewajiban perpajakan sepenuhnya berada pada wanita tersebut, termasuk melaporkan seluruh penghasilan keluarga pada SPT Tahunan;
- Hak atas PTKP untuk wanita belum menikah, janda, atau HB, berupa: PTKP sendiri dan PTKP tanggungan;
- Hak PTKP untuk wanita kawin/istri sebagai Kepala Keluarga, berupa: PTKP sendiri, PTKP tanggungan, dan PTKP kawin; dan
- Bagi wanita kawin/istri yang berperan sebagai Kepala Keluarga wajib memiliki surat keterangan dari kantor kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan.
- Wanita kawin/istri yang kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
Kondisi ini dapat terjadi dalam hal:
- Terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau Pisah Harta (PH); atau
- Wanita kawin/istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri atau Memilih Terpisah (MT).
Konsekuensi perpajakan:
- Wanita tersebut wajib mendaftarkan NIK sebagai NPWP atas namanya sendiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. pada menu “Daftar di sini”;
- Kewajiban perpajakan sepenuhnya berada pada wanita tersebut, termasuk menyampaikan SPT Tahunan sendiri terpisah dengan suami;
- Pajak atas penghasilan masing-masing suami dan istri dihitung dari total penghasilan gabungan lalu dibagi secara proporsional; dan
- Hak atas PTKP digunakan saat menghitung pajak atas penghasilan gabungan, berupa: PTKP sendiri, PTKP istri, PTKP tanggungan, dan PTKP kawin.
- Wanita kawin/istri yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami
Kondisi ini umum terjadi karena keluarga dianggap satu kesatuan ekonomis. Bagi banyak keluarga, cara ini dianggap paling praktis karena adminstrasi penghitungan dan pelaporan pajaknya lebih sederhana.
Konsekuensi perpajakan:
- Istri tidak perlu mendaftarkan NIK sebagai NPWP;
- Istri tetap dapat memiliki akun Coretax tanpa menjadi wajib pajak, dengan memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” atau menu “Hanya Registrasi”;
- Bila istri sudah terdaftar sebagai wajib pajak, istri wajib menonaktifkan NPWP pribadinya melalui menu “Perubahan Status” pada akun Coretax DJPnya;
- Kewajiban perpajakan sepenuhnya berada pada suami, termasuk menyampaikan SPT Tahunan;
- Penghasilan istri sebagai pegawai, pekerjaan bebas, atau memiliki usaha digabungkan dengan penghasilan suami;
- Hak PTKP untuk suami bila istri tidak memiliki penghasilan, berupa: PTKP sendiri, PTKP tanggungan, dan PTKP kawin;
- Hak PTKP untuk suami bila istri memiliki penghasilan yang digabungkan dengan penghasilan suami, berupa: PTKP sendiri, PTKP istri, PTKP tanggungan, dan PTKP kawin; dan
- Istri yang memperoleh penghasilan sebagai pegawai semata-mata dari 1 (satu) pemberi kerja dilaporkan sebagai penghasilan yang dianggap final pada SPT suami.
Ruang Pilihan bagi Perempuan
Undang-undang perpajakan sebenarnya memberikan opsi yang cukup jelas bagi wanita kawin untuk menjalankan kewajiban pajaknya secara mandiri. Wanita kawin tidak kehilangan statusnya sebagai wajib pajak. Namun, ia memiliki sejumlah pilihan untuk menggabungkan atau memisahkan kewajiban perpajakannya dari suami. Dalam kondisi tertentu istri dapat memiliki NPWP sendiri dan melaporkan SPT tahunan atas namanya sendiri.
Pilihan ini penting, terutama bagi perempuan yang memiliki penghasilan atau menjalankan usaha. Pemisahan kewajiban pajak bukan semata soal angka, melainkan juga soal kepastian hukum dan transparansi administrasi.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat