VAT Refund di Kala Pandemi

Oleh: Endra Wijaya Pinatih, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada 2019, sumbangsih sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 5,5 persen dan menyerap tenaga kerja sebanyak 13 juta orang. Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan realisasi devisa dari sektor pariwisata mencapai 280 triliun rupiah. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 270 triliun rupiah.
Menilik data BPS, jumlah turis mancanegara yang melancong ke Indonesia terus mengalami kenaikan sejak tahun 2012 sebesar 7.649.731 hingga 16.106.954 pada tahun 2019. Beragam negara di dunia memiliki cara tersendiri untuk menambah devisa negara. Indonesia pun demikian, khususnya dari sektor pariwisata.
Indonesia memiliki potensi pariwisata yang menjanjikan, di antaranya wisata alam, budaya, sejarah, belanja, dan masih banyak lagi. Dari pelbagai macam wisata, banyak tempat wisata yang dapat menarik minat wisatawan khususnya dari mancanegara untuk singgah ke Indonesia.
Keindahan Indonesia menjadi magnet para wisatawan mancanegara untuk datang berlibur. Letaknya yang tepat berada di garis khatulistiwa menjadikan Indonesia mendapat julukan zamrud khatulistiwa. Tak ayal Indonesia kaya akan sinar matahari sehingga memiliki keragaman hayati, beraneka ragam spesies hewan, dan hutan.
Indonesia terdiri dari banyak pulau, dengan jumlah kurang lebih 17.504 pulau. Selain itu, Indonesia memiliki panjang garis pantai 108.000 km yang menjadikan Indonesia negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dibawah Kanada.
Tentu modal itu saja tidak cukup menjanjikan, perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana yang mutlak dibutuhkan. Hal tersebut untuk menunjang objek wisata dan semakin menambah daya tariknya misalnya saja membangun jalan, listrik, air, telekomunikasi, terminal, jembatan, dan lain sebagainya.
Termasuk fasilitas perpajakan untuk para wisatawan seperti tax refund. Tax refund sendiri memiliki pengertian fasilitas yang diberikan kepada wisatawan pemegang paspor asing di Indonesia untuk mengklaim kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) atau barang yang dibeli di toko retail Pengusaha Kena Pajak (PKP) mana pun yang terdaftar sebagai peserta “Tax Refund For Tourist”.
Fungsi dari fasilitas ini selain untuk menarik wisatawan mancanegara agar berkunjung ke Indonesia, juga untuk menambah devisa negara yang nanti akan bermuara pada pembangunan ataupun perbaikan infrastruktur penunjang pariwisata.
Fasilitas Tax Refund
Adapun yang dapat menikmati fasilitas ini adalah pemegang paspor asing yang bukan warga negara Indonesia (WNI) atau bukan penduduk tetap Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari enam puluh hari sejak tanggal kedatangan.
Syarat yang harus dipenuhi oleh turis asing yaitu pertama, barang atau produk harus dibeli dari toko retail PKP dengan logo “Tax Refund For Tourist” dan menunjukan faktur pajak khusus yang terdiri dari tiga rangkap. Adapun faktur pajak lembar pertama peruntukannya untuk turis asing tersebut, lembar kedua untuk petugas kantor pajak yang berada di bandara, dan lembar ketiga untuk arsip toko PKP retail tersebut.
Syarat kedua, pajak terutang yang mesti dibayar minimum Rp50.000 per transaksi dan akumulasi pajak dari beberapa kuitansi yang diajukan harus memenuhi minimal Rp500.000. Pembelian barang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar Indonesia.
Layanan pengembalian pajak hanya berlaku bagi transaksi barang, bukan jasa. Jadi untuk transaksi jasa seperti jasa perhotelan ataupun restoran tidak berlaku pengembalian PPN. Barang harus dibawa keluar Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu satu bulan sejak tanggal transaksi.
Pengembalian pajak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara tunai (mata uang rupiah) maupun transfer ke rekening turis asing. Secara tunai dalam hal pengembalian PPN setuju untuk dikembalikan paling banyak Rp5.000.000 atau melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai lebih dari Rp5.000.000.
Adapun prosedur yang wajib ditempuh untuk mendapatkan pengembalian PPN adalah harus melampirkan faktur pajak asli yang valid dan diserahkan kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di loket pengembalian pajak. Setelah itu turis asing perlu menunjukkan paspor, boarding pass, dan barang yang dibeli sebagai bagasi untuk disertakan. Apabila persyaratan lengkap, yang bersangkutan akan menerima pengembalian pajak dengan uang tunai atau melalui transfer.
Kondisi Pandemi
Sayangnya euforia peningkatan ekonomi dari sektor pariwisata harus tertahan dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang terdeteksi sejak bulan Maret 2020. Sebab, wabah ini tidak hanya melanda Indonesia namun juga dunia. Tak pelak itu merupakan suatu pukulan bagi masyarakat yang bergantung pada sektor ekonomi pariwisata.
Mobilitas masyarakat dunia tidak lagi sama. Banyak negara yang melarang warga negaranya ataupun warga negara lain yang hendak melakukan kunjungan dari ataupun ke negara lain, termasuk Indonesia.
Oleh karenanya, untuk melayani wisatawan yang ingin mengklaim PPN, DJP menyediakan proses tax refund secara daring pada 26 Maret 2020. Prosedurnya dilakukan dengan mengirim surat elektronik ke alamat email Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN) bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia dengan mencantumkan subjek “VAT Refund”.
UPRPPN adalah unit khusus dari kantor pelayanan pajak yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.
Surat elektronik harus menyertakan informasi dan beberapa dokumen elektronik, yaitu informasi tentang nama, nomor rekening, serta tujuan bank transfer atas nama turis asing yang bersangkutan. Selain itu, juga melampirkan scan atau foto halaman identitas paspor luar negeri, boarding pass ke luar Indonesia, invois dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli.
Setelah persyaratan telah diterima secara lengkap, maka petugas UPRPPN akan memproses permohonan tax refund tersebut. Berikut alamat surat elektronik UPRPPN bandara yang tercantum dalam pengumuman DJP Kementerian Keuangan:
- Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang: kpp.402@pajak.go.id
- Bandara Ngurah Rai, Denpasar: vatrefund.badungselatan@pajak.go.id
- Bandara Juanda Surabaya, Sidoarjo: kpp.643@pajak.go.id
- Bandara Internasional Jogja, Kulon Progo: kpp.544@pajak.go.id
- Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara: kpp.125@pajak.go.id
Semoga pandemi segera berakhir agar masyarakat yang kehidupannya bergantung dari pariwisata dapat bangkit dan roda perekonomian dapat kembali berputar.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 276 kali dilihat