Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Bea Meterai menjadi Undang-Undang Bea Meterai dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (Selasa, 29/9).

Tentunya pengesahan Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan tata kelola Bea Meterai dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan. 

Perlu menjadi perhatian, Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986 dan kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.

Tentunya selama lebih dari  tiga dekade terakhir itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.

Di samping itu sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat. Terutama pada saat ini dalam memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan di tengah-tengah pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk penanganan pandemi COVID-19.

Oleh karenanya, Pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Selain itu tujuan dari penerapan Undang-Undang Bea Meterai baru ini antara lain untuk:

  1. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
  2. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
  3. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
  4. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

 

Perubahan-Perubahan

Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini terdiri dari 12 BAB dan 32 pasal, yang secara garis besar memuat pengaturan sebagai berikut:

 

  1. Perluasan objek Bea Meterai

Perluasan objek Bea Meterai terletak pada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, yang tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakkan secara proporsional.

 

  1. Penyesuaian tarif

Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif Bea Meterai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp10.000,00 yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp3.000,00 dan Rp.6.000,00.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara. Sebagaimana dimaklumi, peningkatan kapasitas untuk mengumpulkan pajak seyogianya berbanding lurus dengan pendapatan per kapita (kapasitas untuk membayar pajak). Oleh karena itu, penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan Bea Meterai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat.

Dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini juga memungkinkan pengaturan mengenai pengenaan tarif tetap yang berbeda dari Rp10.000,00, khusus untuk dokumen yang dibuat atau digunakan dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan.

 

  1. Batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai

Batas nilai nominal Dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp250.000,00 menjadi Rp5.000.000,00.

Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai Bea Meterai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp250.000,00 sampai dengan Rp5.000.000,00 menjadi tidak dikenai Bea Meterai.

Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat, Undang-Undang Bea Meterai ini juga memberi ruang untuk menaikkan atau menurunkan besarnya batas nilai nominal Dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dan besarnya tarif tetap Bea Meterai.

 

  1. Penggunaan Meterai Elektronik dan meterai bentuk lain selain Meterai Tempel

Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik sehingga pembayaran Bea Meterai dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efektif.

 

  1. Pemberian fasilitas

Pemberian fasilitas dapat diberikan berupa pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

 

  1. Pengaturan mengenai sanksi

Dalam rangka penegakan hukum, Undang-Undang Bea Meterai yang baru telah memasukkan norma dan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai dan meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

 

Undang-undang Bea Meterai yang baru berlaku mulai 1 Januari 2021 sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Ini berarti meterai dengan tarif lama masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2020.

 

Sumber foto: dpr.go.id