Upaya Peningkatan Kepatuhan WP PMA di Pulau Batam

Oleh: Arman Imran, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Batam ditetapkan sebagai Free Trade Zone sejak tahun 2007 dengan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2007. Pulau ini adalah pusat bisnis terbesar di Provinsi Kepulauan Riau, yang lokasinya berbatasan dengan Riau daratan, Singapura, Malaysia, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. Batam menjadi salah satu daerah tujuan utama investasi asing di Indonesia mengingat empat hal, yaitu: letaknya yang strategis, Free Trade Zone, UMR bersaing, dan infrastruktur yang memadai (lihat gambar 1).

Berdasarkan data BP Batam, jumlah investasi asing yang masuk ke Batam sejak tahun 2012 sampai 2016 adalah sebesar USD1,8 miliar. Keberadaan investasi asing di Batam tentunya memberikan dampak positif bagi perekonomian Provinsi Kepulauan Riau, antara lain: menambah lapangan kerja, mendorong alih teknologi, menggerakkan perekonomian Kepulauan Riau, serta menambah penerimaan pajak. Terkait kontribusi penerimaan pajak investasi asing, Menteri Keuangan beberapa kali menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya WP PMA, yang beroperasi selama bertahun-tahun, namun mengalami rugi terus-menerus, sehingga tidak membayar Pajak Penghasilan Badan.

Kontrak Manufaktur WP PMA di Batam umumnya berupa kontrak manufaktur, yaitu perusahaan yang mengolah bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau produk jadi berdasarkan pesanan induknya yang berlokasi di Singapura, Malaysia, Jerman, China dan lainnya. Karakteristik utama dari kontrak manufaktur adalah: remunerasi yang diterima umumnya ditentukan dengan mark up on cost pricing method dan tidak menanggung risiko pasar. Hasil produksi kontrak manufaktur tersebut diekspor ke pelanggan induknya (lihat gambar 2).

Di tahun 2016, KPP Madya Batam menjadikan kontrak manufaktur di Batam sebagai salah satu fokus pengawasan dan pemeriksaan, dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan WP kontrak manufaktur. Beberapa modus penghindaran pajak yang digunakan WP kontrak manufaktur, antara lain, Transfer Pricing, pengalihan saham, pengalihan bisnis, Controlled Foreign Company, treaty shopping, dsb (lihat gambar 3).

Proses Peningkatan Kepatuhan Pajak Kontrak Manufaktur 

Upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) kontrak manufaktur, melibatkan semua seksi di KPP Madya Batam dengan etos kerja cerdas, kerja keras, dan kerjasama. Ada tiga seksi yang terlibat langsung dalam upaya peningkatan kepatuhan ini antara lain Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI), Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Account Representative), dan Seksi Pemeriksaan (Fungsional Pemeriksa Pajak). Sementara sub bagian dan seksi lainnya menjadi pendukung atas kegiatan peningkatan kepatuhan tersebut.

Sejak bulan Juli 2016, Seksi PDI KPP Madya Batam, melakukan Transfer Pricing Risk Assesment (TPRA) dengan menggunakan parameter-parameter yang sudah ditentukan sesuai PER 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Ada 187 WP Kontrak Manufaktur di KPP Madya Batam yang diuji risiko transfer pricingnya.

Berdasarkan hasil TPRA, diketahui bahwa terdapat 49 WP kategori hijau (risiko rendah), 85 WP kategori kuning (risiko sedang) dan 53 WP kategori merah (risiko tinggi). Dari 53 WP kategori merah tersebut terdapat indikasi ketidakpatuhan dan ada potensi pajak penghasilan Kurang Bayar (lihat gambar 4). Berdasarkan hasil TPRA tersebut, sejak bulan agustus 2016 para Account Representative KPP Madya Batam melakukan Analisis Lanjutan terhadap 53 WP risiko tinggi dengan cara; membuat analisis skema transaksi; analisis fungsi, aset dan risiko, serta pencarian data pembanding.

Dari hasil Analisis Lanjutan didapat potensi Pajak Penghasilan (PPh) Kurang Bayar yang digunakan sebagai dasar imbauan dan konseling, ataupun pemeriksaan pajak. Hasil imbauan dan pemeriksaan atas WP Kontrak Manufaktur oleh Account Representative dan Fungsional Pemeriksa Pajak menyelesaikan proses imbauan dan konseling serta proses pemeriksaan terhadap WP Kontrak Manufaktur pada periode September s.d. Desember 2016. Upaya tersebut dilakukan secara optimal dan membuahkan hasil yang cukup baik. 

Dari ke 53 WP PMA berisiko tinggi: terdapat 2 WP melakukan pembetulan SPT PPh Badan dengan pembetulan omset sebesar Rp. 9.361.856.000 dengan nilai PPh Kurang Bayar sebesar Rp.2.340.464.000; atas 16 WP telah diterbitkan SKPKB dengan koreksi omset sebesar Rp.311.287.158.468 dengan nilai PPh Kurang Bayar senilai Rp. 77.821.789.617 (14 WP diantaranya melunasi PPh Kurang Bayar sebesar Rp. 65.079.651.704 dan tidak mengajukan keberatan); 15 WP lainnya mengikuti program pengampunan pajak dengan total tebusan Rp. 3.575.726.694; dan sisanya masih dalam proses himbauan & konseling (lihat tabel 1).

Hasil baik di tahun 2016 kemarin menjadi pijakan kuat bagi KPP Madya Batam di tahun 2017. Selain tetap melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan WP kontrak manufaktur untuk SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016, KPP Madya Batam akan meningkatkan pengawasan atas WP Shipyard, WP distributor, WP Penunjang Industri Hulu Migas, dan WP Properti. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

File Artikel Terkait