TPT Tutup, Urus Pajak Bisa Dari Rumah

Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Keputusan resmi sudah dibuat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk meniadakan sementara pemberian layanan secara langsung (tatap muka) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
Peniadaan sementara ini juga berlaku untuk pelayanan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LDK), kecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap buka dengan pembatasan tertentu. Peniadaan sementara pemberian layanan ini mulai efektif dilakukan sejak tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona atau dikenal dengan Corona Virus Disease (COVID-19). Badan organisasi kesehatan dunia, World Health Organization (WHO), telah menetapkan infeksi virus Corona sebagai pandemi. Artinya, skala penyebaran penyakit ini terjadi secara global di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri semakin banyak ditemukan kasus positif COVID-19 di berbagai daerah. Bahkan salah satu menteri dalam Kabinet Indonesia Maju sudah dinyatakan positif COVID-19. Kondisi-kondisi tersebut yang akhirnya direspon dengan upaya-upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan.
Lalu bagaimana wajib pajak dapat memperoleh layanan perpajakan?
Peniadaan pemberian layanan secara langsung bukan berarti kantor pajak tutup. Kantor pajak tetap buka dan pegawai-pegawainya tetap bekerja. Hanya saja pemberian layanan tidak lagi diberikan secara langsung. DJP telah menyiapkan mekanisme pemberian layanan dengan memanfaatkan teknologi. Pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT), pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak, permohonan NPWP baru, permohonan aktivasi EFIN, permintaan lupa EFIN, dan konsultasi adalah beberapa contoh urusan pajak yang dapat dilakukan sendiri oleh wajib pajak dari rumah dengan memanfaatkan teknologi.
Pelaporan SPT
Pelaporan SPT dapat dilakukan oleh wajib pajak secara daring (e-filing). Untuk melaporkan SPT, wajib pajak cukup melakukan klik tombol login (berwarna kuning) di sebelah kanan atas laman situs web pajak.go.id. Pilih menu ‘lapor’ dan wajib pajak pun dapat melaporkan SPT mereka dari rumah masing-masing tanpa perlu ke kantor pajak.
E-filing boleh jadi sudah banyak dikenal oleh wajib pajak. Jumlah penggunanya pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa peningkatan jumlah pelaporan SPT melalu e-filing ternyata masih dibarengi dengan kenyataan bahwa beberapa kantor pajak tetap ramai dikunjungi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, khususnya pada akhir batas waktu pelaporan SPT tahunan. Masih banyak wajib pajak yang ‘lebih tenang’ jika tetap melaporkan SPT secara e-filing di kantor pajak.
Penghentian sementara pemberian layanan di TPT, jika ingin diambil sisi positifnya, dapat dijadikan momentum bagi wajib pajak untuk mewujudkan salah satu tujuan e-filing ini yaitu memberi kemudahan pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak serta memberi kenyamanan wajib pajak dalam melaporkan SPT tanpa harus dihantui kekhawatiran akan antrian yang mengular. Wajib pajak dapat “memaksa diri” dan membiasakan diri melaporkan SPT secara e-filing di rumah masing-masing tanpa harus ke kantor pajak. Terkait jangka waktu, wajib pajak orang pribadi diberikan relaksasi untuk dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Pembuatan kode billing
Pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara daring melalui laman situs web pajak.go.id. Wajib pajak dapat melakukannya dari rumah masing-masing tanpa harus mendatangi kantor pajak. Langkah yang perlu dilakukan adalah seperti langkah pelaporan SPT secara e-filing. Hanya saja, untuk pembuatan kode billing, wajib pajak memilih menu ‘bayar’.
Permohonan NPWP baru
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan NPWP baru secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id. Permohonan diajukan dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan dengan cara mengunggahnya pada situs web tersebut. Permohonan wajib pajak akan segera direspon oleh petugas dan konfirmasi via e-mail akan dikirimkan.
Layanan melalui telepon, whatsapp, dan e-mail
DJP telah menyiapkan pemberian layanan melalui telepon, whatsapp, dan e-mail. Data telepon dan e-mail seluruh kantor pajak dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja. Informasi tersebut dapat pula diperoleh dari media sosial resmi DJP dan kantor pajak. Pengumuman dalam bentuk spanduk, poster, media informasi lainnya juga sudah disiapkan dan dipasang di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh wajib pajak. Selain itu DJP juga masih tetap membuka layanan melalui Kring Pajak 1500200.
Adapun layanan-layanan yang dapat diterima oleh wajib pajak melalui telepon, whatsapp, dan e-mail kantor pajak adalah sebagai berikut:
- Aktivasi EFIN
- Permintaan lupa EFIN
- Layanan konsultasi
Akhirnya, kita semua berharap semoga tantangan besar bangsa terkait COVID-19 ini dapat segera kita lewati. Wajib pajak dapat kembali berusaha dan mengembangkan usahanya tanpa khawatir dengan penyebaran virus serta tidak lupa untuk selalu patuh melaksanakan kewajiban perpajakan.
Kita semua berdoa agar ekonomi negara dapat membaik dan seluruh warga negara Indonesia diberikan kesehatan, kekuatan, serta kemantapan hati bahwa akan ada pelangi setelah hujan. Arus tenang akan terlihat setelah ombak mengguncang.
Tetap percaya bahwa nikmat dari Tuhan jauh lebih besar dari pada cobaan yang harus kita alami dan lewati. Tantangan besar ini bukan menjadi alasan ketidakpatuhan terhadap pajak. Mari bersama-sama untuk tetap patuh pajak dengan segala keterbatasan yang harus kita jalani. Karena pajak kita untuk Indonesia maju.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 17047 kali dilihat