Oleh Tomi Hadi Lestiyono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disingkat MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)  antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra. Tujuan dari MAP adalah untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda, pengelakan pajak dan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B atar kedua negara.

Output dari MAP ini berbentuk suatu dokumen Persetujuan Bersama. Sehingga, Persetujuan Bersama dapat juga diartikan sebagai sebuah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari Pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.

Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Selain itu, permintaan pelaksanaan dapat juga diajukan oleh:

  1. WNI melalui Direktur Jenderal Pajak;
  2. Direktur Jenderal Pajak; atau
  3. Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B tersebut terdiri atas:

  1. pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer; dan/atau
  2. perbedaan penafsiran ketentuan P3B.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP dengan melakukan perundingan MAP dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama.

Contoh Kasus

Wajib pajak PT. ABC Indonesia, telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Persetujuan Bersama (SK MAP) Atas PT ABC Indonesia Tahun Pajak 2016 tertanggal 7 Desember 2022 dengan jenis transaksi Pembayaran Bunga dari PT ABC Indonesia kepada ABC A/S Norwegia.

Dalam SK MAP tersebut dinyatakan antara lain hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan Persetujuan Bersama untuk Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 dilakukan melalui pengajuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak terutang dengan nilai kelebihan bayar sebesar (Rp1.300.000.000)
  2. Pelaksanaan Persetujuan Bersama untuk Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016 dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 dari semula kurang bayar sebesar Rp1.790.818.321,00 menjadi kurang bayar sebesar Rp2.400.000.000.

Sebagai catatan, besarnya rupiah hanya sekadar contoh dalam kasus ini.

Bagaimanakah PT ABC Indonesia dalam menyikapi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Persetujuan Bersama (SK MAP) tersebut sedangkan kondisi yang terjadi adalah untuk jenis pajak PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016 belum pernah dilakukan pemeriksaan?

Peraturan yang berlaku

Bab V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama mengatur tentang Tindak Lanjut Persetujuan Bersama sebagai berikut :

(1)

Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan, Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan pelaksanaan MAP melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2)

Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan pelaksanaan MAP tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) atau dengan memperhatikan daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.

(3)

Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan tetapi tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan pembetulan surat ketetapan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.

(4)

Dalam hal pelaksanaan MAP yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a atau pengajuan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum surat keputusan atas keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan tersebut dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.

(5)

Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan pembetulan surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.

(6)

Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan keberatan tetapi tidak diajukan banding atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan pelaksanaan MAP mengajukan banding tetapi dicabut dan pengadilan pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas pencabutan banding tersebut, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan pembetulan atas surat keputusan keberatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.

(7)

Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang mengakibatkan terjadinya kelebihan atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang, wajib pajak dalam negeri Mitra P3B mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8)

Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) juga dapat dilaksanakan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan pelaksanaan MAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(9)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian tindak lanjut Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Kesimpulan

Berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak PT ABC Indonesia diatas dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 diatas, maka dapat disikapi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016
    Mengingat terhadap PT. ABC Indonesia belum diterbitkan surat ketetapan pajak untuk jenis pajak PPh Badan Tahun Pajak 2016, maka PT ABC Indonesia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Selanjutnya Wajib Pajak PT. ABC Indonesia dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak terutang dengan nilai kelebihan bayar sebesar (Rp.1.300.000.000) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
     
  2. Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016

Mengingat terhadap PT. ABC Indonesia belum diterbitkan surat ketetapan pajak untuk jenis pajak PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016, PT ABC Indonesia juga melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan melakukan pembayaran terhadap pajak yang kurang dibayar sebesar Rp. 2.400.000.000.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.