Oleh: Nur Rina Martyas Ningrum, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pendaftaran bakal calon kepala daerah resmi dibuka akhir Agustus 2024 ini. Kontestasi politik ini diharapkan berjalan demokratis, adil, dan berintegritas dalam setiap tahapannya. Legitimasi hukum tentu harus berperan di dalamnya dimana semua tindakan harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.  Oleh karenanya agar menghindari berbagai polemik, pihak yang berwenang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan payung hukum sebagai landasan yang kuat. 

Salah satu prinsip penyelengaraan pemilihan umum yaitu “tertib”, artinya bakal calon kepala daerah wajib mematuhi persyaratan pencalonan yang berlaku. Hal ini sudah diatur di Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Tertib yang dimaksud termasuk tertib administrasi, yang mencakup kelengkapan dokumen sebagai awal tahapan pemenuhan persyaratan. Beberapa dokumen yang dipersyaratkan ada kaitannya perpajakan. Ini merepresentasikan bahwa sebagai warga negara yang baik, bakal calon kepala daerah harus terbukti patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.  

Studi yang pernah dilakukan oleh Massachusetts Institute of Technology (MIT) Election Lab menyatakan bahwa administrasi pemilihan umum yang efisien dan transparan adalah dasar dari demokrasi yang sehat, sedangkan administrasi yang buruk atau kurang tertib bisa menyebabkan keraguan atas keabsahan hasil pemilu, yang pada gilirannya dapat merusak kepercayaan masyarakat dan stabilitas politik.

 

Pemberian Layanan Tax Clearance 

Dalam kaitannya dengan tertib administrasi, ada aspek perpajakan dalam kelengkapan persyaratan bakal calon kepala daerah yang mana seringkali kita kenal dengan tax clearance. Menurut ekonom terkemuka Joel Slemrod dalam bukunya yang berjudul "Tax Systems" menjelaskan bahwa tax clearance adalah bukti bahwa wajib pajak telah mematuhi semua peraturan pajak yang berlaku. Ini termasuk pelaporan pajak yang benar dan pembayaran pajak tepat waktu. 

Layanan tax clarance ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah. Layanan ini diberikan kepada bakal calon kepala daerah terkait persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. 

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bakal calon kepala daerah disyaratkan untuk memenuhi dua hal ini: 1) memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; 2) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

 

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan 

Bakal calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KPP, di mana bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai wajib pajak melalui Loket Pelayanan Terpadu.

Dalam mengajukan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah, bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen dan memenuhi ketentuan meliputi: 

  1. NPWP berstatus valid; 

  1. Surat permohonan; 

  1. Bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi) atas nama bakal calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak; 

  1. Tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar. 

Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak memberikan komitmen untuk menyelesaikan permohonan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. 

Melalui tax clearance, bakal calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi politik dapat terbukti memiliki rekam jejak yang bersih juga patuh akan kewajiban perpajakannya. Ini merupakan bentuk integritas yang dapat menjaga kepercayaan publik dan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. 

 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.