TER: Tarif PPh Tidak Berubah, tapi ...

Oleh: Samara Aprilia, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Ngapain sih tarifnya berubah lagi? Ngeribetin aja. Eits, tunggu dulu. Justru perubahan ketentuan dengan berlakunya tarif efektif rata-rata (TER) untuk memudahkan dan kesederhanaan dalam perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak.
Kemudahan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER) berlaku mulai 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023). Ia merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023).
Implementasi ini memberikan kemudahan yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Tidak terdapat penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif sedangkan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.
Penggunaan tarif efektif PPh 21 bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November dengan hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan. Nah, pada masa Desember akan dilakukan perhitungan yang sama dengan sebelumnya atau tetap menggunakan tarif Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Sebelum diimplementasikannya aturan ini, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan terlebih dahulu dengan biaya-biaya seperti biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh jo. UU Ciptaker.
Skema penghitungan PPh Pasal 21 yang terbaru yaitu dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ada dua jenis TER, yang pertama Tarif Efektif Bulanan dan yang kedua adalah Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan diperuntukkan untuk subjek pajak tertentu atas penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan. Ada tiga Kategori Tarif Efektif Bulanan yaitu Kategori A, B, dan C ditentukan berdasarkan status PTKP penerima penghasilan. Di setiap kategori terdapat tarif PPh Pasal 21 yang berbeda-beda sesuai lapisan penghasilan bruto dalam kategori tersebut.
Tarif Efektif Bulanan Kategori A adalah untuk penerima penghasilan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0 yaitu dengan nilai PTKP sebesar 54 juta rupiah dan 54,8 juta rupiah. Dalam Kategori A, terbagi menjadi 44 lapisan tarif sesuai lapisan penghasilan bruto dan pada barisan terakhir, tarif tertinggi dalam TER Bulanan Kategori A adalah senilai 34%.
Tarif Efektif Bulanan Kategori B diperuntukkan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP TK/2 dan TK/3 senilai 63 juta rupiah serta PTKP K/1 dan K/2 senilai 67,5 juta rupiah. Dalam Tarif Efektif Bulanan Kategori B terdapat 40 tarif sesuai lapisan penghasilan bruto dan nilai tarif tertinggi adalah tarif 34%.
Tarif Efektif Bulanan Kategori C untuk penerima penghasilan dengan status PTKP K/3 senilai 72 juta rupiah. Tarif Efektif Bulanan Kategori C dibagi menjadi 41 lapisan tarif. Kategori C baris terakhir yaitu baris ke-41 adalah nilai tarif tertinggi yaitu tarif 34%.
Untuk perhitungan bulan Desember atau masa pajak terakhir, perhitungannya akan kembali normal, seperti sebelumnya. Penghitungan normal atau selain menggunakan metode TER ini ialah penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja, untuk memperoleh nilai pajak neto setahun.
Nah, dengan penerapan ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif ini. Mudah, bukan?
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7982 kali dilihat