Oleh: Bayu Arti Nugraheni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

           Sebuah teori psikologi “A Theory of Human Motivation” yang diperkenalkan oleh Abraham Maslow pada tahun 1943 menggambarkan tingkat kebutuhan setiap orang dalam suatu hierarki. Terdapat lima tingkat kebutuhan dasar, yaitu: kebutuhan fisiologis, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan akan rasa memiliki dan kasih sayang, kebutuhan akan penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri. Kebutuhan dasar seperti pakaian, makanan-minuman, tempat berteduh (sandang, pangan,papan) diletakkan pada hierarki paling bawah yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

            Seseorang akan berusaha memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal, bahkan rela untuk tinggal di tempat dengan fasilitas minimal sekali pun, asalkan ada tempat berteduh untuk mempertahankan hidup. Ketika kebutuhan fisiologis telah terpenuhi, maka pemenuhan kebutuhan dalam hierarki selanjutnya mulai menjadi prioritas. Tempat tinggal dengan berbagai karakteristik yang menyertainya tetaplah dapat menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan dalam tingkat hierarki selanjutnya. Tempat tinggal yang memberikan rasa aman, menumbuhkan kasih sayang, menggambarkan penghargaan hingga menunjukkan aktualisasi diri.

            Rumah kos merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan fisiologis. Kebutuhan akan tempat tinggal bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan jauh dari tempat tinggal orang tuanya atau bahkan karyawan yang bekerja dengan jarak yang tidak terjangkau untuk ditempuh pulang pergi ke rumah setiap hari.

            Usaha di bidang pemenuhan kebutuhan utama manusia selalu memberikan peluang yang besar untuk sukses. Demikian halnya dengan usaha rumah kos. Tak sebatas hanya memenuhi kebutuhan fisiologis akan tempat tinggal, rumah kos masa kini tentu mempertimbangkan gaya hidup penghuninya. Rumah kos yang tidak hanya menjadi tempat berteduh, tetapi dapat menjadi bukti aktualisasi diri orang-orang yang tinggal di dalamnya. Pemilik rumah kos masa kini akan berupaya memenuhi hierarki kebutuhan sesuai Teori Maslow. Pemilik rumah kos masa kini pasti juga akan berupaya memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perpajakan.

            UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan salah satu definisi hotel sebagai rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mencabut berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tersebut.

Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2022 mendefinisikan jasa perhotelan sebagai jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti: hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan glamping. Rumah kos tidak lagi memenuhi definisi sebagai hotel sebagaimana disebutkan pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, sehingga ketentuan pajak daerah atas hotel tidak dapat diberlakukan pada rumah kos.

            Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan menyebutkan bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah  dan/atau bangunan baik sebagian maupun seluruh bangunan  yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan tersebut adalah 10%  dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Penghasilan yang dimaksud pada ketentuan tersebut, tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Jasa pelayanan penginapan antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa rumah kos tidak dikenai Pajak Penghasilan Final 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

            Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pasal 56 ayat 3, menjelaskan bahwa salah satu penghasilan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final pada ketentuan ini adalah penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

            Rumah kos tidak dikenai Pajak Penghasilan Final 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, sehingga rumah kos memenuhi ketentuan untuk dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

            Sebuah rumah kos yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto usaha. Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak).

            Apabila peredaran bruto pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar, atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Selanjutnya atas penghasilan wajib pajak tersebut pada tahun pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

            Wajib pajak orang pribadi memiliki kesempatan paling lama tujuh tahun sejak wajib pajak baru terdaftar untuk memperhitungkan Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto usaha. Bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya telah menggunakan tarif Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP-23 Tahun 2018), maka jangka yang diperhitungkan melanjutkan jangka waktu penggunaan tarif pajak sesuai ketentuan PP-23 Tahun 2018. Setelah melampaui jangka waktu 7 tahun tersebut, wajib pajak orang pribadi akan menghitung Pajak Penghasilan terutang berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

            Sudah siap menjadi pemilik rumah kos masa kini? Mari penuhi kebutuhan konsumen sesuai Teori Maslow dan ketentuan perpajakan. 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.