Tentang APA: Advance Pricing Agreement

Oleh: Raden Denny Widyanto Pratama, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada masa perkembangan ekonomi global saat ini, banyak bermunculan perusahaan multinasional atau Multi National Company (MNC). Perkembangan tersebut berpengaruh pada perpindahan kegiatan, uang, barang, jasa bahkan tenaga kerja tanpa batas ke berbagai penjuru dunia atau yang dikenal dengan istilah borderless. Perusahaan tidak lagi membatasi kegiatannya hanya di negara sendiri, tetapi merambah ke berbagai negara.
Perusahaan-perusahaan ini beroperasi melalui anak perusahaan atau cabang di banyak negara. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara strategis yang mendapatkan pengaruh dari perkembangan MNC ini. Hal ini disebabkan karena pemerintah Indonesia menawarkan banyak kesempatan bagi investor untuk melakukan kegiatan bisnisnya di Indonesia.
Terhadap perkembangan tersebut, tercipta transaksi ekonomi yang menimbulkan harga transfer atau transfer pricing yang merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan.
Terdapat dua kelompok transaksi dalam harga transfer, yaitu harga transfer antar divisi atau bagian dalam satu perusahaan (intra-company transfer pricing) dan harga transfer antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (inter-company transfer pricing). Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing).
Sering sekali istilah harga transfer dianggap sebagai sesuatu yang tidak baik (abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak grup perusahaan tersebut atau pajak dari pemilik manfaat.
Praktik harga transfer yang dilakukan perusahaan multinasional menjadi permasalahan yang bersifat global. Hal ini dikarenakan lokasi dan status perusahaan multinasional tersebut mencakup ruang tempat dan sistem hukum pajak lebih dari satu negara.
Harga transfer yang dilakukan untuk tujuan penghematan pajak dengan menggeser beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah dapat menghilangkan potensi penerimaan pajak suatu negara. Atau dalam skala lebih luas lagi dapat mempengaruhi neraca perdagangan suatu negara apabila menyangkut harga transfer internasional.
Hal ini tentu saja menjadi dilematis, sebagaimana Indonesia sendiri merupakan negara berkembang yang sedang menawarkan banyak kesempatan bagi investor dari seluruh dunia untuk berinvestasi dan melakukan kegiatan bisnisnya di Indonesia. Seperti kita ketahui bahwa regulasi perpajakan yang jelas dan adil mempunyai peranan yang penting dalam menarik minat investor di seluruh dunia, termasuk peraturan-peraturan terkait harga transfer tersebut.
Investor dan pelaku bisnis mulltinasional memerlukan regulasi yang tegas, jelas, dan adil. Pemerintah Indonesia tampaknya merespons dan mengantisipasi dengan baik kondisi tersebut. Pada tahun 2020, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang berlaku efektif sejak tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan ini memberikan pedoman rinci untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang terlibat dalam proses Advance Pricing Agreement (APA) terkait permohonan, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjutnya.
Yang paling signifikan dalam PMK ini adalah memperluas cakupan APA sehingga memperpanjang cakupan periode APA unilateral dan bilateral menjadi lima tahun, kemudian mengatur kembali bahwa tahun-tahun sebelumnya dapat dicakup apabila memenuhi persyaratan tertentu, dan memungkinkan transaksi afiliasi dalam negeri untuk dicakup dalam APA.
Dalam peraturan sebelumnya, disyaratkan hanya wajib pajak yang telah beroperasi atau menjalankan kegiatan usahanya selama tiga tahun yang berhak mengajukan APA. PMK ini mengatur persyaratan tambahan antara lain
- Wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk 3 tiga Tahun Pajak sebelum diajukannya APA,
- Wajib pajak telah menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk tiga Tahun Pajak sebelum diajukannya permohonan APA,
- Wajib pajak tidak dalam sedang dilakukan penyidikan tidak pidana ataupun menjalani pidana di bidang perpajakan,
- Transaksi Afiliasi dan pihak afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam permohonan APA telah dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tiga Tahun Pajak sebelum diajukannya APA, dan
- Usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan tidak mengakibatkan laba operasi wajib pajak menjadi lebih kecil dibandingkan dengan yang telah dilaporkan wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tiga Tahun Pajak terakhir.
Dalam hal ini dengan adanya tambahan persyaratan tersebut memberikan dampak positif agar kesepakatan APA yang dihasilkan tidak merugikan Indonesia dari segi perpajakan, paling tidak selama tiga tahun terakhir.
Di sisi lain, PMK ini juga menyederhanakan proses permohonan APA dan formulir permohonan serta cakupan informasi. Jangka waktu pelaksanaan tindak lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun wajib pajak juga diatur jelas dalam ketentuan tersebut.
Dimulai dari pengajuan permohonan hingga pengakhiran perundingan dan tidak terdapat aturan mengenai perpanjangan jangka waktu tersebut. Hal ini memberikan kepastian apakah terdapat kesepakatan atas hasil perundingan ataupun tidak tercapai kesepakatan.
Selain itu, PMK ini juga mewajibkan wajib pajak menerapkan kesepakatan APA dalam kebijakan penentuan harga transfer dan mendokumentasikan pelaksanaannya dalam dokumen penentuan harga transfer untuk periode APA yang dicakup.
Hal lain yang cukup menarik dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2020 ini adalah dicakupnya beberapa definisi terkait Pedoman Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang diharapkan dapat diterapkan dalam perundingan APA. Namun, ada beberapa potensi perbedaan pandangan dengan beberapa peraturan yang berkaitan dengan transaksi terkait hubungan istimewa yang sudah ada di Indonesia.
Yang perlu menjadi perhatian DJP adalah dalam pelaksanaan proses APA itu sendiri. Dalam PMK ini dijelaskan bahwa tata cara penerapan PKKU diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan tersendiri tentang Pedoman Penerapan PKKU yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dirasa perlu untuk diperbarui termasuk cakupan definisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang telah diperluas dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2020, penggunaan titik kewajaran dan titik di dalam rentang kewajaran, penjelasan tentang faktor kesebandingan, hingga penggunaan penilaian sebagai metode penentuan harga transfer.
Bagaimanapun juga PMK Nomor 22/PMK.03/2020 ini merupakan peraturan yang terpisah dari peraturan tentang Pedoman Penerapan PKKU. Dengan diterbitkannya PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tersebut, diharapkan penerapan APA dapat meminimalkan sengketa mengenai penentuan harga transfer dan memberikan kejelasan dan kepastian bagi wajib pajak dalam melakukan kegiatan bisnisnya di Indonesia.
Namun, Pedoman Penerapan PKKU yang diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak juga sebaiknya segera diperbarui agar fiskus maupun bagi wajib pajak memiliki pedoman penerapan yang jelas, pasti, dan selaras dengan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya. Hal ini tentunya akan semakin mendukung dan mempermudah penerapan proses APA sesuai PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tersebut.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1099 kali dilihat