Oleh: Windah Ferry Cahyasari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Emas bukan merupakan logam mulia yang berasal dari bumi. Hasil penelitian para ilmuwan menunjukkan bahwa emas terbentuk di luar angkasa saat terjadinya supernova atau meledaknya suatu bintang. 

Kemudian bagaimana bisa emas sampai ke bumi? Para peneliti mengungkapkan, emas bisa sampai di bumi melalui tabrakan meteorit lebih dari 200 juta tahun yang lalu. Meteorit tersebut  membawa banyak kandungan logam termasuk di dalamnya kandungan logam mulia seperti emas, platinum, dan unsur lainnya. Sebagian kandungan logam tersebut masuk ke inti bumi, tetapi logam mulia berproses menjadi endapan dalam pori-pori bantuan dan  celah-celah di lapisan kerak bumi. Emas-emas ini yang kemudian ditambang oleh manusia dan dijadikan sebagai alat tukar maupun perhiasan.

Sejarah mencatat sejak 20.000 SM emas sudah banyak ditemukan dan menarik perhatian. Selanjutnya berbagai peradaban di dunia seperti Mesir kemudian Mesopotamia Kuno mulai memanfaatkan emas sebagai perhiasan dan alat tukar. 

Emas memang istimewa. Secara fisik emas merupakan logam mulia yang lentur, tidak mudah korosi dan tidak terpengaruh dengan kondisi lingkungan. Secara estetika logam mulia emas memiliki warna berkilau yang menarik dan tidak akan luntur. Jumlahnya yang terbatas dan permintaan cukup tinggi menyebabkan nilai emas cenderung selalu naik. 

Berbagai keistimewaan ini menyebabkan banyak orang berminat terhadap emas, baik digunakan sebagai perhiasan maupun sebagai investasi. Sekitar 49%  emas yang sudah ditambang saat ini digunakan sebagai emas perhiasan. Sebagai sarana investasi, emas dikenal sebagai aset safe haven yakni aset yang tidak berkaitan dengan aset atau portofolio investasi lain ketika gejolak perekonomian terjadi.

Di Indonesia sendiri aset emas merupakan aset yang sangat diminati oleh masyarakat.  Masyarakat menyadari bahwa emas merupakan instrumen investasi yang memiliki risiko relatif rendah dibandingkan dengan jenis investasi yang lain. Emas mampu menjaga nilai di saat terjadi krisis. Hal ini dibuktikan ketika terjadi pandemi Covid-19,  justru permintaan emas naik dan nilai emas sempat mencapai nilai tertingginya.

Hal ini merupakan salah satu alasan pemerintah perlu mengatur perdagangan emas, salah satunya dengan penyesuaian tarif pengenaan pajak. Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.  Ketentuan terkait PMK ini berlaku sejak 1 Mei 2023.

Kemunculan PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini memperoleh tanggapan yang beragam dari masyarakat, padahal pengenaan pajak atas emas bukanlah hal yang baru. Sebelumnya sudah ada PMK Nomor 34/PMK.010/2017 yang mengatur diantaranya tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri dan PMK nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan. 

PMK Nomor 48 Tahun 2023   ini terbit justru bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan  pajak. Terutama bagi masyarakat sebagai konsumen akhir. 

PMK nomor 48 Tahun 2023 ini membagi logam mulia emas sebagai emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Dari sisi pelaku, PMK 48 Tahun 2023 ini mengatur  pabrikan emas, pedagang emas, dan konsumen akhir. Sedangkan untuk ketentuan perpajakan yang terlibat dalam PMK ini adalah PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Perubahan yang menonjol dari ketentuan pemungutan PPh  Pasal 22 adalah dalam ketentuan lama tarif PPh 22 yang dipungut oleh badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan menggunakan tarif 0,45%. PMK 48 Tahun 2023 mengatur, pemungutan emas tarifnya turun, yakni hanya 0,25%. Bahkan kabar baiknya, menurut PMK ini,  bagi konsumen akhir dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Jadi, secara umum pengenaan tarif PPh Pasal 22 bagi penjualan emas mengalami penurunan tarif sebesar 0,2% dan masyarakat umum yang membeli emas untuk digunakan sendiri tidak dibebani dengan pemungutan PPh Pasal 22. 

Dari aspek PPN, untuk transaksi emas perhiasan juga mengalami perubahan pada tarif pajaknya. Ketentuan lama mengatur bahwa tarif efektif PPN bagi perdagangan emas adalah 2%. Saat ini berdasarkan PMK 48 Tahun 2023, bagi pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN atas penjualan emas perhiasan sebesar 1,1% untuk emas yang memiliki faktur pajak lengkap. Sedangkan apabila emas yang dijual tidak memiliki faktur pajak lengkap, maka pedagang wajib memungut PPN 1,65% dari harga jual. Tarif 0% juga diberlakukan bagi penyerahan kepada pabrikan emas.

Berdasarkan hal tersebut justru dapat dilihat bahwa pembelian emas perhiasan oleh masyarakat sebagai konsumen akhir, mengalami penurunan tarif pembebanan pajak dari praktik yang sudah berjalan selama ini. Jika emas yang dibeli merupakan emas dengan faktur pajak lengkap, maka jika dulu dikenai PPN dengan tarif efektif 2% saat ini hanya 1,1%.

Untuk PPN Emas Batangan juga saat ini merupakan transaksi yang tidak dipungut PPN dengan syarat emas batangan tersebut memenuhi kriteria mulai dari bentuk berupa batangan, kadar emas paling rendah sebesar 99,99%, dan kadar tersebut dibuktikan dengan sertifikat. Dengan ketentuan dalam PMK 48 Tahun 2023 ini, emas batangan yang memenuhi persyaratan dan bukan untuk kepentingan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. 

Dengan berbagai perubahan yang ada, nampak jelas bahwa kemunculan PMK 48 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat berinvestasi dan melakukan jual beli emas. Harapannya emas yang beredar di masyarakat adalah emas yang tercatat dan jelas asal usulnya sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku transaksi jual beli emas. 

Saat ini jumlah emas dengan berbagai gramasi sangat bervariatif. Harganya pun menjadi sangat terjangkau ketika dipecah menjadi berbagai ukuran. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir lagi melakukan pembelian emas, terutama bagi konsumen akhir. Regulasi yang ada bahkan dari sisi perpajakan sudah sangat mendukung iklim berinvestasi.

Jika sejak  ribuan tahun yang lalu emas sudah dikenal sebagai aset berharga, kilau pesona emas nampaknya tidak akan pudar hingga ribuan tahun ke depan.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.