Tanggal Kembar: Belanja Meningkat, Pajaknya Bagaimana?

Oleh: Sandra Puspita, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Belanja nanti aja, deh, pas tanggal kembar!”
Fenomena promo besar-besaran yang diberikan oleh marketplace setiap bulan dalam rangka merayakan “tanggal kembar” merupakan hal yang biasa. Pada tanggal tersebut, para penjual yang menjual barangnya melalui marketplace biasanya akan menurunkan harga barang, memberikan cashback hingga menggratiskan biaya ongkir bagi pembeli. Tentu hal tersebut menjadi penawaran yang selalu ditunggu oleh para pembeli setiap bulannya.
Lantas sudah belanja apa saja pada tanggal 11 November lalu?
Sejarah Marketplace di Indonesia
Marketplace atau pasar daring secara umum adalah sebuah tempat di mana berbagai jenis penjual dengan produk yang berbeda bisa berkumpul untuk menjual produknya kepada pelanggan secara daring. Marketplace pada dasarnya menyediakan sebuah tempat untuk para penjual agar mereka dapat menawarkan produknya dan mendapatkan komisi atas setiap transaksi jual beli yang terjadi.
Di Indonesia, hadirnya marketplace telah mengubah cara masyarakat berbelanja. Awal tahun 2000-an, masyarakat telah mengenal Kaskus Networks sebagai salah satu forum daring yang digunakan oleh masyarakat --salah satunya untuk mencari dan menawarkan suatu barang. Disusul pada tahun 2009, Tokopedia dan Bukalapak hadir sebagai perusahaan rintisan yang kemudian terkenal dan mengungguli industri perdagangan era digital di Indonesia.
Berbeda dari pendahulunya, Tokopedia dan Bukalapak memberikan ruang yang memungkinkan para penjual dan pembeli untuk saling berinteraksi dan bertransaksi secara daring. Sistem perdagangan ini kemudian diterapkan oleh beberapa pengikutnya yang mulai bermunculan mulai tahun 2015 seperti Shopee, Lazada dan Blibli. Perkembangan sistem perdagangan di Indonesia ini semakin pesat. Inovasi terus-menerus, penerapan teknologi, hingga investasi dalam kenyamanan dan keamanan penggunan tentu menjadi faktor pendorong marketplace dapat mengakselerasi pertumbuhan e-commerce di Indonesia.
Banyak Kemudahan
Hadirnya marketplace di Indonesia tentu sedikit banyak menggeser pola hidup masyarakat di Indonesia. Masyarakat yang dulunya gemar berbelanja di toko secara langsung, lambat laun lebih memilih untuk berbelanja melalui gawainya. Masyarakat yang dulu awam pada keamanan sistem belanja daring, kini mulai sadar dalam melakukan transaksi belanja secara digital.
Dari sisi penjual, banyak sekali manfaat yang diperoleh apabila mereka memasarkan produk mereka melalui marketplace daring. Para penjual bisa memaksimalkan modal mereka dan menekan biaya-biaya, seperti biaya sewa toko, biaya transportasi, biaya gaji pegawai, dsb. Mereka juga dapat melakukan penjualan secara efisien dan fleksibel dari segi waktu. Mereka tidak hanya fokus berjualan dalam waktu tertentu tetapi juga dapat sembari mengerjakan pekerjaan lain tetapi tetap dapat "membuka toko". Penjual dari skala mikro hingga perusahaan retail besar pun dapat memasuki "pasar" ini tanpa kendala yang sulit maupun administrasi perizinan yang berbelit.
Marketplace juga memprioritaskan manfaat dan kenyamanan bagi para pembeli. Dengan adanya marketplace, para pembeli juga tidak harus mengunjungi toko secara langsung ketika ingin mencari barang yang ingin mereka beli. Pembeli cukup bersantai dari rumah maupun kantor sambil menggulirkan jari di marketplace favoritnya tanpa harus berpanas-panasan atau mengeluarkan uang untuk biaya transportasi. Produk beragam yang ditawarkan tentu membuat pembeli memilih untuk berbelanja secara daring. Selain itu, penawaran promo seperti gratis biaya ongkos kirim produk hingga cashback yang menggiurkan tentu membuat para pembeli beralih untuk berbelanja di marketplace.
Selain itu, pembeli dan penjual juga diuntungkan dengan tersedianya berbagai macam metode pembayaran dan diawasi oleh pihak kegita penyedia jasa e-commerce. Hal ini tentu menarik hati para pihak yang bertransaksi karena keamanan mereka terjamin oleh sistem dan minim penipuan.
Tidak sampai di situ, kini marketplace semakin berlomba-lomba untuk merebut hati konsumen dengan menawarkan berbagai trik pemasaran yang menarik, seperti fitur cicilan pembayaran hingga penawaran spesial yang rutin setiap bulan ketika memasuki "tanggal kembar". Biasanya, pada tanggal tersebut, marketplace akan memberikan penawaran besar-besaran seperti potongan harga tanpa minimal belanja, cashback untuk setiap transaksi belanja hingga subsidi besar-besaran kepada pihak penjual. Hal ini merupakan inovasi yang diadakan dalam rangka menarik hati para pembeli untuk membelanjakan uangnya melalui aplikasi mereka dan penjual untuk berlomba-lomba memasarkan produk unggulan mereka. Tentu saja, kamu pasti pernah secara impulsif membelanjakan uangmu karena tergiur promo-promo yang ditawarkan bertepatan dengan 'tanggal kembar' tersebut, kan?
Aspek Perpajakan
Membahas fenomena "tanggal kembar" yang dirancang untuk menarik hati para penjual dan pembeli, hal ini ternyata memberikan dampak yang baik lho pada aspek fiskal Indonesia, terutama jika kamu berperan sebagai pembeli. Disadari atau tidak, belanja dalam negeri yang dilakukan oleh pembeli merupakan motor penggerak perekonomian Indonesia, apalagi jika pembeli berbelanja barang pada pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini tidak hanya mampu mendongkrak data saing industri di Indonesia, tetapi juga berdampak pada optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia. Mengapa demikian?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022), Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan perpajakan untuk wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memiliki peredaran bruto tertentu dengan jumlah tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%. Selain itu, dalam PP 55/2022, terdapat ketentuan baru, bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah menetapkan aturan ini pada dasarnya untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dan memberikan kebijakan yang lebih berkeadilan kepada wajib pajak pelaku usaha. Dalam hal ini, semakin tinggi permintaan dari pembeli terhadap suatu barang, tidak hanya akan memberikan dampak pada harga di pasar tetapi juga pada penerimaan pajak negara. Barang yang laku terjual kepada pembeli merupakan objek pajak bagi penjual. Semakin tinggi penghasilan yang diperoleh penjual, maka semakin optimal juga penerimaan pajak yang diterima.
Wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh mereka setiap bulan. Selain itu, mereka juga wajib melaporkan penghasilan yang mereka terima secara kumulatif dalam satu tahun pajak. Dalam konteks perpajakan, kewajiban pajak yang melekat pada penjual yang memasarkan barangnya melalui online marketplace perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan secara cermat untuk menciptakan optimalisasi dalam pengawasan penerimaan negara.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 76 kali dilihat