Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meluncurkan situs web pajak.go.id dengan tampilan baru yang segar dan tak terkesan kaku.

Hal yang paling mencolok dari situs web ini adalah desain dan tampilan situs web mudah dibaca, dicari, dan telah disesuaikan dengan branding baru Ditjen Pajak. Branding tersebut meliputi logo Ditjen Pajak, warna branding hingga secondary graphic. Menu pencarian pun disajikan lebih efektif untuk memudahkan pengguna.

Situs web pajak.go.id baru menggunakan kerangka kerja (framework) yang lebih mutakhir dengan aplikasi dan server baru. 

Fungsi dan informasi yang ditampilkan untuk tahap awal ini kurang lebih sama dengan situs web pajak sebelumnya. Aplikasi yang digunakan lebih ramah pengguna baik bagi wajib pajak maupun administrator dan menjadi dasar pengembangan situs web pajak berbasis e-services ke depannya.

Untuk saat ini, fungsi dan informasi yang ditampilkan telah sesuai dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2014-2019. Informasi perpajakan disajikan dalam bentuk segmentasi. Kolom tajuk tetap dimunculkan sebagai editorial dan agenda setting. Situs web pajak baru juga memiliki fitur lini masa tenggat pelaporan pajak sebagai pengingat bagi wajib pajak. Fitur-fitur layanan daring (online) ditempatkan di bagian paling atas sehingga lebih memudahkan pencarian.

Situs web pajak baru juga menawarkan pengembangan yang lebih mudah untuk implementasi Single Sign On (SSO). Hal ini sesuai dengan amanat Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2014-2019.

Dengan SSO itu nantinya masyarakat dapat berkunjung ke situs web pajak.go.id tanpa memerlukan login. Pengunjung dapat mengunduh formulir, aplikasi, membaca informasi perpajakan, dan berbagai keperluan lain untuk mendapatkan informasi pelayanan.

Ketika masyarakat ingin bertransaksi dengan Ditjen Pajak di situs web pajak.go.id, telah disediakan tombol atau ikon login (e-services) dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, login dapat dilakukan dengan email. Sedangkan, untuk wajib pajak cukup dengan memasukkan NPWP.

Setelah login, masyarakat akan diberikan e-services sesuai dengan kebutuhannya. E-services tersebut antara lain e-reg, e-billing, e-filing, e-form, e-SKD, e-SKF, KSWP, dan lain sebagainya. Ke depannya ketika Tax Payer Account (TPA) selesai, maka kepada wajib pajak akan ditampilkan berbagai layanan e-services secara terintegrasi dan terpadu.

Melalui situs web pajak baru yang untuk tahun ini mengusung pembaruan tampilan sesuai branding DJP dan SSO di tahapan berikutnya, Ditjen Pajak yakin bahwa skema one-stop-service dalam rangka pemberian pelayanan berbasis situs web dapat terwujud. Dengan demikian, efisiensi, standar, dan keseragaman dalam memberikan pelayanan dapat terealisasi sebagaimana praktik terbaik di negara-negara lain.

Pada akhirnya, segala upaya ini diharapkan dapat mendongkak peringkat e-government Indonesia di mata dunia.